Siddokkes Polrestabes Palembang Bantu Persalinan Ibu Tahanan

Jumat, 18 November 2022 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Personil Siddokkes Polrestabes Palembang diketuai langsung Dr Launa R Munazat membantu melakukan persalinan kepada seorang ibu tahanan di Polrestabes Palembang yang hendak melahirkan anak, Jumat 18 November 2022.

Wanita berinsial LM, statusnya tahanan titipan Kejaksaan ini karena telah terjadi kontraksi dan tidak bisa menahan kelahiran anaknya langsung dibawa menuju ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Ambulance Polrestabes Palembang.

Namun diperjalanan didalam mobil dengan bantuan dr Launa R Munazat akhirnya LM melahirkan bayi jenis kelamin wanita dengan sehat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kepala Dokkes Polrestabes Palembang Dr Launa R Munazat membenarkan dirinya bersama personil Sidokkes Polrestabes Palembang membantu tahanan lahiran didalam mobil Ambulance Polrestabes Palembang.

BACA JUGA  Warga Gembira Didatangi Satgas Yonif 143TWEJ

“Awalnya jam 10.00 WIB kita mendapatkan laporan bahwa ada tahanan wanita yang sedang hamil besar mengalami kontraksi, lalu kita menuju kesana untuk memeriksa pembukaan berapa dan apakah kepala bayi sudah muncul,” kata Launa diruang keejanya, Jum’at 18 November 2022.

Lanjut Launa, selain itu dirinya juga langsung melakukan VT (pemeriksaan dalam untuk melihat pembukaan persalinan. Diketahui diraba pembukaan ke 3-4 dan ibu ini akan melahirkan anak yang ke 5 serta dilihat dari riwayat nya kemungkinan tidak lama lagi akan melahirkan.

Akibat kejadian, ibu ini langsung dibawa ke RS Bari Palembang dengan menggunakan mobil Ambulance Polrestabes Palembang.

“Namun ditengah jalan ibu ini tidak dapat menahan lagi untuk melahirkan, dan dengan peralatan seadanya dan untuk mempertimbangkan keselamatan bayi didalam kandungan, kami lakukan persalinan didalam mobil Ambulance,” ujar Launa.

BACA JUGA  Menyambut Ramadhan 1444 H, BI Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang Gelar Bazar Ramadhan Digital di 18 Titik Lokasi

Masih dikatakan Launa, bahwa setelah berhasil membantu persalinan dan bayi tersebut telah lahir dengan selamat.

“Sesampai di RS Bari Palembang langsung diberikan penanganan lebih lanjut untuk bayi dan ibunya, bayi tersebut terpantau sehat dan menangis kuat dengan jenis kelamin wanita dan berat 3,6 kilogram,” ungkap Launa. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru