SIRA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten OKI, OI, Pali dan Prabumulih

Jumat, 30 September 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai agen perubahan (Agent of Change) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) selalu menjadi garda terdepan sebagai pelopor utama gerakan kultural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya yang terjadi di bumi Sriwijaya.

SIRA menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gubernur H.Bastari, 8 Ulu kecamatan SU 1 Palembang, Jumat (30/09/22).

Puluhan peserta Aksi damai di pimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmad Hidayat, SE dan Koordinator Aksi (Korak) Rahmad Sandi Iqbal, SH.

Dalam aksinya, SIRA menuntut kepada Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di bumi Sriwijaya khususnya kabupaten Prabumulih, OKI, OI dan PALI.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Tokoh Penggerak Moderasi Beragama Budha, Kenalkan Budaya Bumi Sriwijaya

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten OKI yaitu:
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) terkait pekerjaan APBD TA.2022.

– Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait pekerjaan APBD TA.2021 yaitu pembangunan rumah dinas dan rehabilitasi ruang kelas sekolah.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait pekerjaan APBD TA.2021, yaitu Pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas sekolah beserta perabotannya.

– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten OI terkait pekerjaan APBD TA.2021, yaitu Pemeliharaan jalan paket 1, ruas jalan Sungai Rotan – Talang Pangeran dan ruas jalan Sungai Pinang – Pematang Keroyah serta pemeliharaan periodik jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam.

BACA JUGA  Dutresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes Serta Jajaran Giat Berantas Jaringan Narkoba

– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Prabumulih terkait pekerjaan APBD TA.2021,yaitu Belanja modal jaringan listrik lainnya dan belanja pembuatan prasarana listrik panel dan jaringan listrik RSUD.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Prabumulih terkait APBD TA.2021,yaitu Rehabilitasi ruang kelas di beberapa Sekolah Dasar Negeri kota Prabumulih.

– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota prabumulih, terkait pekerjaan APBD TA:2021,yaitu Pembuatan Mall Pelayanan publik dan peningkatan jalan.

– Dinas Pendidikan kabupaten PALI, terkait pekerjaan APBD TA.2021,yaitu Penambahan ruang kelas SMPN 4 Abab. Mempertanyakan perkembangan dan meminta jawaban secara resmi tertulis atas tindak lanjut laporan pengaduan dengan nomor:
128/SIRA/Sriwijaya/VIII/2022,tentang laporan pengaduan terkait indikasi KKN pada Dinas Pendidikan kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD TA.2021.

BACA JUGA  Sertijab Kepala BBPOM Palembang, Wawako: Inginkan Semua Produk Obat dan Makanan Aman

Dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, Kasi Dian SH MH, menanggapi aksi damai SIRA di Kejati Sumsel.

“Terimakasih kepada SIRA yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan tinggi Sumsel dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah Sumsel khususnya kabupaten OKI, OI, PALI dan kota Prabumulih,” ujarnya.

“Saya apresiasi dan mendukung kepada SIRA untuk mempersilahkan memasukkan laporannya ke PTSP Kejati Sumsel dan secepatnya laporan tersebut akan kami sampaikan untuk ditindak lanjuti,” pungkas Dian tutup pembicaraan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru