SMK Negeri 8 Palembang Terapkan Ilmu dan Pengetahuan Sekolah dengan Praktek Lapangan

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu sekolah yang cukup banyak diminati siswa maupun siswi karena mempunyai Kapasitas praktek yang lebih banyak dibandingkan teori.

Seperti salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengembangkan bakat dan potensi peserta didik pihak sekolah menerapkan 70% praktek dan 30% teori di semua Bidang mata Pelajaran.

Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Palembang, Rafli, S.Pd, M.Pd mengungkapkan melalui kegiatan praktek yang diadakan bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat meningkatkan
mutu dan wawasan dasar dalam dunia usaha atau dunia industri.

“Ketika praktek peserta didik diajukan kepada Industri untuk melakukan magang, jadi langsung melakukan praktek di lapangan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diajarkan Sekolah, Ujarnya saat diwawancara di SMK Negeri 8 Palembang, Kamis (26/01/2023).

BACA JUGA  PW IWO Sumsel Sambangi Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Sekaligus Audensi

“Dalam pelaksanaan tersebut dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha atau dunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing di sekolah untuk memiliki ilmu- ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia industri, “ungkapnya.

Tujuan Praktek ini bukan hanya kegiatan magang biasa, melainkan jalan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta didik.

Siswa-siswi SMK Negeri 8 Palembang dapat melakukan praktek diberbagai perusahaan yang ada di Sumatera Selatan seperti di Industri Perhotelan, Asosiasi Kontraktor Indonesia , Astra Motor, Instansi Pemerintah dan Instansi Perusahaan.

BACA JUGA  Charma Afrianto: Mahasiswa UIN Raden Fatah Fakultas FUSHPI Merupakan Cikal Bakal Enterpreneur

“Dengan Jurusan yang ada di SMK Negeri 8 Palembang seperti Jurusan Tata boga, Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan, Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Jurusan Teknik Kendaraan Ringan, Jurusan Perhotelan, usaha perjalanan wisata dan akuntansi. Kita harapkan siswa dan siswi dapat
dapat menjadi seorang lulusan yang berkualitas, dengan skill dan kemampuan siswa yang sangat dibutuhkan ketika sudah terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya.”tutupnya.(Ali)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru