Subbid Penmas Polda Sumsel Sosialisasikan Penerangan Satuan

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk memberikan informasi baik itu arahan maupun sosialisasi dari Kapolda dan Wakapolda serta Pejabat utama Polda Sumsel, Subbid Penmas membuat Penerangan Satuan (Penerangan Satuan)

Saat dimintai keterangan oleh wartawan jumat 9/12 /2022, Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Yenni Diarty., Sik menyampaikan bahwa penerangan satuan ini dibuat oleh Subbid Penmas setiap minggu.

“Selain berisi pemberitaan yang ada di Polda Sumsel, Pensat ini juga berisi seputar kejadian yang ada di Indonesia baik yang positif maupun negatif,” jelasnya.

“Dengan adanya Pensat ini pejabat utama ataupun Kasatwil serta anggota baik itu satker polda maupun polres mengetahui arahan dan sosialisasi serta dari Pimpinan Polri,” tambahnya.

BACA JUGA  Jadi Tuan Rumah FASI Tingkat Nasional, Mantapkan Sumsel Sebagai Provinsi Religius 

“Sebagaimana diketahui Bid Humas merupakan wakil dari Kapolda dan Wakapolda Sumsel maupun Pejabat utama dalam hal juru bicara pemberitaan mengenai Polda Sumsel dan Polres jajaran kepada masyarakat khususnya Penmas,” jelas alumni sespimen 2022.

Oleh karena itu bid humas saat ini sangat dibutuhkan dalam organisasi Kepolisian
guna mewujudkan Polri Presisi dengan program Kapolri Quick Wins Presisi guna mengedukasi masyarakat tutup Mantan Wakapolres Banyuasin.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru