Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Asusila

Kamis, 6 April 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana asusila. Hal ini di sampaikan oleh AKBP Putu Yudha Pratama, SIK.MM dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman (06/04/23).

Didampingi Kasubbid Penmas Div Humas Polda Sumsel AKBP. Yenni Diarty, SIK, Andes Novytasary Kabag edukasi dan keuangan daerah OJK Regional 7 Sumbagsel dan Diskominfo, Putu Yudha Pratama menyampaikan,

Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2023 di wilayah kota Palembang, selang dua bulan usai pelaporan kejadian tepatnya bulan April 2023 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sementara itu, kronologis kejadian pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online yang dikenal aplikasi Tantan dan berlanjut ke Whatshaap (WA) yang berlangsung selama setahun mulai dari bulan April 2022 hingga Februari 2023. Pelaku SAS sudah beberapa kali mengajak korban untuk melakukan video call tanpa busana. Pada saat Video Call Sex (VCS) si pelaku melakukan tangkap layar dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar 5 juta atau melakukan hubungan badan dengan pelaku jika tidak dilakukan maka pelaku akan menyebar foto dan video kepada teman kampus korban.

BACA JUGA  Stok Minyak Goreng Jelang Hari Raya Idul Fitri Dipastikan Aman

“Pelaku mengajak VCS dan melakukan tangkap layar guna mengancam korban, adapun ancamannya meminta uang 5 juta atau mengajak untuk berhubungan badan jika tidak maka akan disebar foto dan video tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya: 2 Handphone, 2 Simcard dan beberapa screenshoot foto korban dalam keadaan tanpa busana.

Sementara itu modus yang dilakukan pelaku yaitu mengaku sebagai anggota polri berpangkat Brigadir yang bertugas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku selalu menghubungi korban dengan mengiming-imingi untuk menempuh hubungan ke jenjang yang lebih serius, itu dilakukannya jika pelaku telah melakukan video call terhadap korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat 5 korban dalam kasus konten asusila dengan menggunakan modus yang sama. Rata-rata targetnya adalah mahasiswi. Dan pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang – Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru