Sumur Minyak Terbakar di Keluang, Polres Muba Masih Bungkam, Diduga Sedang Siapkan ‘Tukar Kepala’

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terhitung 2 x 24 jam sejak peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, hingga saat ini aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin terkesan masih bungkam.

Pasalnya, sejak meledaknya sumur minyak di lokasi yang dikenal sebagai wilayah Cobra 1 Hindoli tersebut, Polres Musi Banyuasin belum juga memberikan keterangan resmi atau pers rilis kepada awak media.

Bahkan tiga nama inisial AR, HR, dan MF yang ramai disebut sebagai pemilik sumur minyak ilegal terbakar itu, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya ‘Tukar Kepala’ yang akan dilakukan oleh pemilik Sumur Minyak Ilegal dengan cara main mata atau kongkalikong dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kasus Stunting di Aceh Timur Turun

Tukar kepala merujuk kepada proses menjadikan seseorang sebagai kambing hitam untuk menangggung kesalahan dan dijadikan tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal.

“Belum adanya pers rilis, dan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Pidsus Polres Muba membuat kami curiga. Apakah aparat penegak hukum saat ini sedang mempersiapkan calon tersangka untuk praktik ‘Tukar Kepala’? Sebagaimana yang sudah lazim terjadi dan sudah jadi rahasia umum dalam kasus ilegal drilling,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH.

Jika memang tidak ada upaya main mata, menurut Desri SH, sangat mudah bagi aparat untuk berstatment kepada publik terkait peristiwa kebakaran di Keluang.

BACA JUGA  Pj Sekda Aceh Timur Menghadiri Program Jaksa Jaga Desa

“Seharusnya, berikan dulu keterangan kepada publik. Sebab publik berhak tahu dengan sejelas-jelasnya, mengenai pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Dirinya pun mendesak agar aparat kepolisian transparan dalam ungkap kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang.

“Jangan ada ‘tukar Kepala’ dan jangan ada jual beli pasal. Kami mendesak supaya pemilik sumur, pemilik lahan, pemodal, dan pekerja ditangkap dan diproses sesuai Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru