Sumur Minyak Terbakar di Keluang, Polres Muba Masih Bungkam, Diduga Sedang Siapkan ‘Tukar Kepala’

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terhitung 2 x 24 jam sejak peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, hingga saat ini aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin terkesan masih bungkam.

Pasalnya, sejak meledaknya sumur minyak di lokasi yang dikenal sebagai wilayah Cobra 1 Hindoli tersebut, Polres Musi Banyuasin belum juga memberikan keterangan resmi atau pers rilis kepada awak media.

Bahkan tiga nama inisial AR, HR, dan MF yang ramai disebut sebagai pemilik sumur minyak ilegal terbakar itu, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya ‘Tukar Kepala’ yang akan dilakukan oleh pemilik Sumur Minyak Ilegal dengan cara main mata atau kongkalikong dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Apresiasi Jajaran Pomal Palembang, Danlanal Palembang Resmikan Mako Denpomal Palembang

Tukar kepala merujuk kepada proses menjadikan seseorang sebagai kambing hitam untuk menangggung kesalahan dan dijadikan tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal.

“Belum adanya pers rilis, dan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Pidsus Polres Muba membuat kami curiga. Apakah aparat penegak hukum saat ini sedang mempersiapkan calon tersangka untuk praktik ‘Tukar Kepala’? Sebagaimana yang sudah lazim terjadi dan sudah jadi rahasia umum dalam kasus ilegal drilling,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH.

Jika memang tidak ada upaya main mata, menurut Desri SH, sangat mudah bagi aparat untuk berstatment kepada publik terkait peristiwa kebakaran di Keluang.

BACA JUGA  Sambil Gowes, Pangdam Tinjau Hasil Pembangunan Sarana dan Prasarana Kodam II/SWJ

“Seharusnya, berikan dulu keterangan kepada publik. Sebab publik berhak tahu dengan sejelas-jelasnya, mengenai pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Dirinya pun mendesak agar aparat kepolisian transparan dalam ungkap kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang.

“Jangan ada ‘tukar Kepala’ dan jangan ada jual beli pasal. Kami mendesak supaya pemilik sumur, pemilik lahan, pemodal, dan pekerja ditangkap dan diproses sesuai Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Berita Terbaru