Sumur Tambang Minyak Terbakar di Keluang, Kinerja Satgas Polda Sumsel Terkesan Mandul dan Habiskan Uang Negara

Senin, 20 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan kali sumur tambang minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang terbakar dan sudah banyak makan korba jiwa, kini kembali lagi membara pada hari Minggu sekira pukul 23.00 WIB.

Kejadian ini membuat masyarakat dan para pekerja di sekitar heboh, karena kobaran api yang begitu besar. Dari informasi yang diterima oleh awak media pemilik boran warga keluang berinisial AR,HR dan MF.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, peristiwa serupa sering terjadi dan sudah banyak korban jiwa.

Adanya hal ini, membuat kesan seolah-olah operasi besar-besaran oleh Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Ilegal Refineri yang dibentuk berdasarkan Surat keputusan Gubernur Nomor 510 Tahun 2024 pada bulan Agustus lalu hanya sekedar formalitas belaka.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel

Kinerja ratusan personil Satgas yang turun langsung ke Keluang terkesan mandul, dan hanya menghamburkan ratusan juta uang negara secara sia-sia.

Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Desri SH Ketua LSM Pose RI dan Aktivis Sumsel kepada awak media, Senin 20 Januari 2025

“Dua bulan belakangan sudah lebih dari 10 kali kejadian kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang. Informasi yang kami terima, semalam terjadi lagi kebakaran sumur minyak. Ini menandakan masih maraknya aktivitas pengeboran tersebut di wilayah kecamatan Keluang, bahkan pelakunya seperti tidak takut terjerat hukum,” ungkapnya.

Seringnya peristiwa kebakaran ilegal refineri memberikan bukti bahwa kegiatan pengeboran minyak di Keluang tidak tersentuh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Miris, Sebuah Jembatan Pengghubung Dua Kecamatan di Aceh Timur Menanti Korban

“Ini ada dua kemungkinan, pertama apakah aparatnya tidak becus bekerja? Atau sudah ada main mata antara pelaku dengan penegak hukum? Untuk itu kami meminta Polda Sumsel dan Polres Muba segera mengusut tuntas peristiwa kebakaran sumur minyak Ilegal pada Minggu malam. Tangkap pemilik, pemodal, pekerja, serta pemilik lahan,” tukasnya.

“Buktikan bahwa Satgas Penanggulangan Ilegal drilling dari Polda Sumsel dan Polres Muba bisa profesional bekerja, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini kita lengkapi data dan kita akan adakan aksi di Mabes Polri biar bapak Jendra Kapolri tahu kinerja anggota nya di lapangan,” tutup Desri (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru