Tingkatkan Sinergisitas, KAI dan PTBA Tanda Tangani Perjanjian Angkutan Batu Bara

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani perjanjian jangka pendek untuk angkutan batu bara relasi Tanjung Enim Baru – Tarahan dan Tanjung Enim Baru – Kertapati dengan periode tahun 2023 – 2027, serta perjanjian kerangka kerja sama pengembangan angkutan batu bara relasi Tanjung Enim Baru – Keramasan.

Penandatanganan kedua perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Perjanjian dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan angkutan batu bara dengan menggunakan sarana dan prasarana milik KAI dengan relasi Tanjung Enim Baru – Tarahan dan Tanjung Enim Baru – Kertapati, juga pengembangan angkutan batu bara relasi Tanjung Enim Baru – Keramasan. Tujuan kedua perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan angkutan batu bara menggunakan kereta api.

BACA JUGA  Akan Gelar Pentas Seni dan Budaya di Candi Bumiayu, IWO Perform Bersama KORMI PALI

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, kerja sama ini sangat penting karena manfaatnya yang sangat besar. Angkutan barang KAI hadir untuk dapat mendukung biaya logistik yang kompetitif dan mengurangi dampak eksternalitas seperti kemacetan, polusi, jalan-jalan yang rusak, serta meningkatkan daya saing global.

“Kelebihan angkutan barang menggunakan kereta api salah satunya adalah kapasitas daya angkut yang besar dibandingkan dengan moda transportasi lain. Satu gerbong bisa mengangkut 50 ton atau seukuran 2 truk kontainer. Bahkan, satu rangkaian KA angkutan batu bara di Sumatera bagian selatan dapat menarik 60 gerbong atau 3.000 ton sekaligus. Jika diangkut truk butuh kurang lebih 120 truk,” kata Didiek.

Didiek melanjutkan, sinergi BUMN antara KAI dan PTBA ini menjadi wujud core value AKHLAK untuk terus melakukan kolaborasi, yang diharapkan dapat memperoleh optimalisasi dan komitmen jangka panjang penyelenggaraan angkutan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi Pimpin Upacara Hari Infanteri KE-73 di Markas Yonif 141/AYJP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyampaikan harapannya agar penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat mendukung rencana kenaikan produksi batu bara PTBA.

“Keandalan transportasi angkutan batu bara merupakan hal yang strategis untuk mendukung kinerja PTBA. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka diharapkan PTBA bisa terus berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Arsal.

Arsal berharap, sinergi ini juga menjadi langkah awal untuk PTBA dan KAI melakukan kerja sama pengembangan lain ke depannya. “Seperti yang juga kita tanda tangani bersama pada hari ini, kerja sama pengembangan angkutan Tanjung Enim Baru – Keramasan. Semoga ke depannya akan banyak berjalan kerja sama baru dalam membuka peluang jalur baru dan pengembangan bisnis baru lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Akhiri Pengabdian di Sumsel, Dr. Mukhlisuddin Jabat Karo UIN Bengkulu

Angkutan batu bara PTBA menggunakan kereta api terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, KAI mengangkut total 25,4 juta ton batu bara PTBA. Lalu meningkat 13 persen pada 2022 menjadi 28,8 juta ton. Pada 2023, total angkutan batu bara PTBA menggunakan kereta api ditargetkan mencapai 29,2 juta ton.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, volume angkutan batu bara akan terus ditingkatkan sampai dengan tahun 2027, hingga mencapai 35 juta ton untuk relasi Tanjung Enim Baru – Tarahan dan Tanjung Enim Baru – Kertapati.

“Semoga PT KAI dapat selalu menjadi mitra andalan PTBA untuk bersama-sama berkembang dan maju demi kemajuan Indonesia,” tutup Arsal.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*VP Public Relations KAI*
*Joni Martinus*
joni.martinus@kai.id
www.kai.id

*Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk*
*Niko Chandra*
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru