Survey Jalur Mudik, Kapolda Sumsel : Beberapa Ruas Tol Bergelombang, Perlu Waspadai Kecepatan

Jumat, 5 April 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, PUPR, BPTD, Wakita Karya melaksanakan survei sekaligus pengecekan kondisi jalur untuk meningkatkan pelayanan pemudik pada Kamis (4/4/2024).

Usai melakukan peninjauan Pos Pelayanan di KM 277 dan dipintu Tol Kramasan, Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan kepada awak media tentang kondisi jalan Tol yang dilaluinya.

“Panjang jalur Tol mulai dari Lampung menuju Palembang itu sepanjang 114 kilometer dan terbagi dua pengelola jalan. Pertama KM 253 sampai dengan KM 330 itu dikelola oleh Hutama Karya, dan mulai KM 330 sampai KM 367 dikelola oleh Waskita Karya. Kita lihat tadi yang sedikit bergelombang dari KM 330 sampai KM 367. Pihak Waskita Karya terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Ditahun lalupun sebenarnya kondisinya sama seperti ini. Dan ini cukup membahayakan bila masyarakat mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi, sehingga kami menghimbau masyarakat harus berhati-hati di ruas jalan tersebut,” papar Irjen Rachmad Wibowo.

BACA JUGA  Komisi III Desak PT Transportasi Global Mandiri Benahi Manajemen Feeder

Sehubungan kondisi jalan yang bergelombang, Irjen Rachmad Wibowo merekomendasikan kecepatan yang direkomendasikan maksimal 60 kilometer/jam ditambah syarat ban kendaraan dalam kondisi baik (masih tebal). Menurutnya, jika dipaksakan kecepatan tinggi sangat rawan kena benturan dan bisa berakibat pecah ban.

“Syukur saat lebaran tahun lalu tidak ada insiden menonjol, tentunya kita juga berharap pada tahun 2024 ini bisa aman terkendali,” harapnya.

“Sementara itu untuk ruas arah Lampung (KM 330 sampai KM 253) kondisi jalan cukup licin, tetap dibutuhkan konsentrasi dan berhati-hati. Kondisi di KM 253 sampai KM 367 (sepanjang 114 kilometer) terdapat 6 rest area, namun hanya 4 yang terdapat fasilitas SPBU permanen yakni di rest area 311A dan 311B (dari ruas Lampung ke Palembang). Artinya apa? Rest area tersebut merupakan SPBU terakhir sebelum masuk ke kota Palembang. Setelah itu, hanya terdapat SPBU modular di rest area KM 277A tetapi itu hanya modular saja dengan stock bahan bakarnya hanya 200 liter saja,” lanjutnya.

BACA JUGA  Sekda Supriono  Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Reses Tahap II  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel 

Begitupun dari arah sebaliknya (dari Palembang menuju Lampung), sehingga pucuk pimpinan polda Sumsel tersebut menyarankan pengguna Tol mengisi BBM di kota Palembang terlebih dulu sebelum melanjutkan perjalanan.

“Pihak pengelola jalan Tol baik dari Jasa Marga, Waskita Karya dan Jutama Karya akan memasang ‘variable message sign’ dipapan papan pengumuman yang ada, ini untuk memberi tahu bahwa ini adalah SPBU terakhir,” terangnya.

Disinggung kesiapan Polda Sumsel mengamankan pemudik, mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak sendirian dan bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak.

“Polda Sumsel bersama jajaran stakeholder memiliki 3 jenis pos, yakni pos pengamanan yang sekarang ada di tempat kita saat ini (pintu Tol Kramasan), kemudian pos pelayanan yang ada disepanjang jalur pemudik. Disitu ada layanan kesehatan, kemudian juga layanan untuk tempat istirahat bagi pengemudi, juga layanan jika ada kendaraan mengalami kerusakan. Itu disepanjang jalan baik di jalur lintas timur Sumatra mulai dari pintu tol Keramasan sampai ke perbatasan Jambi (Bayung Lencir, Mestong), kemudian dari Keramasan sampai ke Mura dan Lahat,” urainya.

BACA JUGA  Siswa SMK di Palembang Tewas, Diduga di Tikam Teman Sendiri

Sementara itu Kepala BPTD Kelas II Sumsel Denny Michels Adlan mengatakan terkait hambatan digerbang Tol, pihak Waskita Karya sudah menyiapkan penambahan jumlah gerbang Tol, satellite ataupun mobile reader.

“Akan ada penambahan, dan kita memberikan sosialisasi, mengingatkan masyarakat agar E-money nya itu saldo-nya cukup sehingga tidak ada proses lagi nanti untuk topping. Kalaupun itu masih terjadi, pihak Waskita Karya sudah bekerjasama dengan beberapa bank. Disetiap gerbang Tol dan direst area bisa melakukan isi pulsa,” ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru