Syukuran Khitanan Anak Ke 3 Putra dari Guru Besar Seliwa

Minggu, 17 September 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Khitan adalah salah satu bagian dari syariat agama dan wajib hukumnya bagi laki-laki, fungsi dari khitan adalah mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syariat sahnya ibadah. Minggu 17/09/23.

Acara Syukuran Khitanan (Sunat Rasul) yang diadakan di kediaman Bapak Manto, Guru Besar Silat Seliwa di Jln. Sungai Kedukan Perupitan Dalam, Kec Rambutan Kab Banyu Asin berjalan dengan lancar dan hikmat

Buya Zakaria (Gubes), Al Hikmah Karomah mengatakan, khitan atau sunatan merupakan salah satu syariat yang dianjurkan dalam islam. Khitan juga salah satu identitas menjadi seorang muslim sehingga seorang mualaf (orang yang baru masuk islam) walaupun sudah dewasa namun belum berkhitan dianjurkan untuk berkhitan. Hal ini lebih mendekatkan kepada kebersihan, sehingga tidak tertinggal najis ketika membuang hadas kecil.

BACA JUGA  Mayoritas Warga Sungai Lais Keluhkan Lampu Jalan Mati dan Minimnya Air Bersih

Khitanan Anak ke 3 dari Bapak Manto diketahui bernama M. Syarif Hidayatulah Mudahan mudahan acara Tasyakuran khitanan ini mendapatkan syafaat dari Allah SWT dan yang terpenting kita semua dapat bersilahturahmi di acara ini.

Di sela kesempatan hadir juga Camat Rambutan, Mursal Marsup SHI MH, dan mengatakan Alhamdulilah kami hadir bersama keluarga besar Padepokan Al hikmah Karomah di tengah saudara kita, pak manto, dan memberikan doa restu kepada ananda Muhamad Syarif Hidayatulah yang telah di khitan, semoga menjadi anak yang soleh, penerus generasi agama bangsa dan negara.

Semetara bapak Manto menyampaikan terimkasih kepada Guru Besar Padepokan Alhikmah Karomah Buya Zakaria, dan Bapak Camat Rambutan Mursal Marsup SHI MH, dan hadirin yang telah bersuka cita menghadiri acara tasyakuran khitanan Anak nya

BACA JUGA  Mantapkan Kesiapan Kejurnas dan Fornas 2022, IODI Sumsel Gelar Rapat Panitia

Rasa syukur lebih dari itu, kami mohon doa semoga anak kami menjadi anak yang sehat, cerdas dan memperjuangkan cita-cita orang tuanya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru