Tanding di Porprov, Atlet Hockey Dilarang Bawa Perhiasan

Rabu, 17 November 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Kota Palembang sudah berangkat menuju arena Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel ke-XIII OKU Raya (OKU, OKUT, dan OKUS). Namun sebagian besar masih menunggu waktu keberangkatan, sesuai dengan jadwal pertandingan masing-masing. Salah satunya cabor hockey.

Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Palembang Eko Adia Saputro BE mengatakan, atlet dan pelatih hockey akan berangkat ke Baturaja pada, Senin (22/11/2021). Cabor hockey membawa 25 atlet dan tiga pelatih untuk berjuang meraih medali. Ia berharap para atlet dan pelatihnya selalu dalam kondisi sehat, sehingga semuanya bisa ikut berjuang memberikan yang terbaik untuk Palembang di ajang ini.

BACA JUGA  Bersama TPAKD Se-Sumatera Selatan, OJK Laksanakan Kick Off Gernas BBI/PDN dan BBWI Tahun 2024 di Sumatera Selatan

“Soal persiapan kita sudah maksimalkan. Saya juga sering mengingatkan kepada para atlet untuk menjaga kesehatan. Bawa barang seperlunya saja, dan dilarang membawa perhiasan atau barang-barang berharga yang tidak diperlukan,” kata Eko.

Selain itu, Eko juga mengharapkan para atletnya fokus terhadap pertandingan sehingga bisa menampilkan permainan terbaik. Ia menyebut, perburuan medali pada Poprov kali ini tidak mudah. Sebab ada 8 daerah yang harus diatasi.

“Yang penting semangat, yakin dengan kemampuan, Insyallah bisa,” katanya.

Pada kesempatan itu, Eko juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa berbuat banyak untuk menfasilitasi atlet selama berjuang di Porprov. Keterbatasan dana membuat para atlet berangkat dengan modal semangat juara.

BACA JUGA  Polda Sumsel Kembali Menggelar Jumat Curhat Guna Menekan Angka Kriminalitas dan Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif

“Sebagai pengurus, kami minta maaf belum bisa berbuat banyak. Mungkin cabor lain bisa mendapat fasilitas lebih bagus, atlet hockey mungkin seadanya,” kata Eko.

Eko menyebut, hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dispora dan KONI hanya menanggung transportasi, akomodasi dan konsumsi. Sementara perlengkapan pertandingan dan uang saku atlet diserahkan kepada pengurus cabor masing-masing.

“Sebenarnya Walikota Palembang sudah menunjuk wakilnya untuk menjadi manajer/atau pembina cabor. Seperti hockey ini, diserahkan ke Kepala SP2J dan Camat Bukit Kecil. Kita sudah berkoordinasi dan menyampaikan apa kebutuhan kita, ya kita tunggu saja seperti apa nantinya. Kalau sudah rezekinya anak-anak (atlet), pasti ada saja jalannya,” kata Eko.

BACA JUGA  Profil Kapolresta Mataram yang Sudah Malang Melintang Tugas Polda Irian jaya dan Papua

Untuk diketahui, pada Porprov kali ini, cabor hockey diikuti 9 Kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Musirawas, OKU, Lahat, dan OKU Timur. Adapun nomor yang dipertandingkan adalah Indoor (putra, putri, mix) dan Mini field (putra dan putri). Hockey Palembang mengusung target cukup besar, yakni tiga medali emas.

“Ya, mudah-mudahan bisa kita wujudkan,” katanya.

Laporan: YL

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru