Tawuran Antar Kelompok Berujung Meninggal Dunia, Dipicu Saling Menantang

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga dari lima pelaku pengeroyokan tawuran antar kelompok ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I bersama Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 serta Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Mereka yakni Reza (20) dan Diki Apriansyah (18) kedua warga Jl Ogan, Lr Pelita, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I dan M Ikbal (20) warga Jl Ogan, Lr Al-Fala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Saat kejadian, mereka ini mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB semuanya berkumpul di Jl Ogan, Kecamatan IB I tepatnya lapangan pelita Palembang.

Kemudian, mereka berkumpul semuanya dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berjalan kaki menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melaksanakan aksi tawuran.

BACA JUGA  Tingkatkan Iman dan Taqwa, Personel Polda Sumsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, datang 50 orang menggunakan sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lantas terjadilah saling menyerang.

Melihat korban Farel Anggara Putra (20) warga Talang Keramat Palembang turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Pelaku Reza langsung menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, lalu pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia di TKP serta keluarga korban melaporkan ke SPKT Mapolsek IB I Palembang.

BACA JUGA  Gantikan Porsi Sang Ayah, Siti Jadi Jamaah Termuda

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan di tempat persembunyiannya, di Lr Ogan dan Ogan Ilir (OI) Sumsel, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Selasa 17 Januari 2023.

Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan paling lama 12 tahun penjara.

“Selain mengamankan pelaku anggota kami juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju,” ujar Haris Dinzah.

Haris Dinzah menambahkan, untuk kedua pelaku Hega Ramanda dan Rian masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla Pangdam II/Sriwijaya Bersama BPBD Lakukan Patroli di Wilayah Jambi

“Kami sedang melakukan pengejaran, dan kita sampaikan kepada pihak keluarga dan pelakunya untuk segera menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun akan kami kejar dan tangkap,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru