Telah Terbentuk DPC PERADI Kayu Agung

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kabar Gembira bagi Masyarakat Pencari Keadilan dan Sarjana Hukum yang bercita cita ingin menjadi seorang Advokat khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir, karena saat ini telah terbentuk Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia DPC PERADI Kayu Agung yang membawahi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir.

Pembentukan DPC PERADI Kayu Agung diinisiasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional DPN PERADI, HJ. Nurmala, S.H., M.H., dan Koordinator Wilayah PERADI Sumatera Selatan, H. Antoni Toha, S.H., M.H., serta Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., dengan mendasarkan kepada Surat Tugas Nomor : 330/DPN-PERADI/ST/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H.

Mekanisme organisasi berupa Musyawarah Anggota tersebut dihadiri oleh puluhan Advokat PERADI yang merupakan putra daerah dan atau berdomisili, dan atau memiliki Kantor Hukum dan atau Advokat yang sering beracara di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir. Dalam Musyawarah Anggota tersebut telah dipilih dan ditetapkan secara aklamasi Advokat Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., sebagai Ketua DPC PERADI Kayu Agung sekaligus sebagai Formatur Tunggal yang diberikan kewenangan penuh untuk menyusun struktur personalia kepengurusan DPC PERADI Kayu Agung Periode 2021-2026.

BACA JUGA  Dandim 0418/Palembang Buka Latihan Kepemimpinan, Wasbang dan Bela Negara Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang II FKIP Unsri

Dalam pidato sambutannya, Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan anggota terhadap dirinya untuk memimpin DPC PERADI Kayu Agung Periode 2021 – 2026.

“Saya mengucapkan Terima kasih kepada seluruh rekan sejawat yang telah mempercayakan kepada saya untuk menjadi ketua, tentunya ini adalah sebuah amanah yang tidak mudah, terlebih lagi DPC PERADI Kayu Agung ini baru saja dibentuk, kita semua harus saling dukung agar roda organisasi DPC PERADI Kayu Agung dapat berjalan secara maksimal guna memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat dan para pencari keadilan” ucapnya.

Sebagai bagian dari Penegak Hukum (Catur Wangsa) DPC PERADI Kayuagung akan membangun komunikasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

BACA JUGA  Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya : Kodam II/Sriwijaya Siap Amankan Pemilu 2024

“Tentunya kita akan segera melakukan audiensi kepada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga dapat terbangun sinergi diantara lembaga-lembaga tersebut, karena sejatinya Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negeri ini,” terangnya.

Selaku Ketua DPC PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., juga menambahkan akan berperan aktif mendorong terbentuknya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dapat memiliki kemudahan akses terhadap hukum.

“Kita harus ikut berperan aktif agar Kabupaten Ogan Ilir bisa segera memiliki Pengadilan sendiri, seperti kita ketahui saat ini peristiwa hukum yang terjadi di kabupaten Ogan Ilir terpaksa harus disidangkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung karena Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki Pengadilan Sendiri, hal ini menyebabkan Masyarakat Pencari keadilan harus menempuh jarak yang cukup jauh bilamana ingin ke Pengadilan, sebab itu kita akan mendorong dan mengusulkan kepada Bupati Ogan Ilir, DPRD Ogan Ilir dan Pengadilan Tinggi bahkan ke Mahkamah Agung agar Kabupaten Ogan Ilir dapat segera memiliki Pengadilan sendiri, hal ini sesuai dan selaras dengan asas Peradilan yaitu : cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.

BACA JUGA  PNS Polda Sumsel dan Jajaran Ikuti Sosialisasi PANRB

DPC PERADI Kayu Agung akan segera membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH PERADI) di setiap Pengadilan guna memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Selain itu juga untuk itu juga selaras dengan amanat Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka akan dilaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sebagai sarana bagi masyarakat yang hendak bergabung dan menjadi Advokat, yang tentunya telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru