PNS Polda Sumsel dan Jajaran Ikuti Sosialisasi PANRB

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pegawai Negeri Sipil Polda Sumsel dan Jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual dan live pada Streaming youtube Bagrimdik SSDM Polri pada Selasa, 28 Juni 2022.

Saat dimintai keterangannya Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi,SIK,MH MSi melalui Kabag Dalpers ÀKBP Zainal Arrahman,SIK diruang kerjanya lantai 1 gedung Presisi Polda Sumsel selasa 28/06. menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut guna memberikan tentang gambaran tentang pengelolaan kinerja pegawai negeri sipil negara,baik tentang beban kerja,kualifikasi ,penilaian kinerja guna memahami penilaian kinerja PNS sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN,” ujarnya.

BACA JUGA  Atasi Stunting, Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Tingkatkan Gizi Siswa di Perbatasan Ri-png

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi,MM menegaskan kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut guna mewujudkan PNS yang kreatif dan inovatif sedangkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. “Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan,” ujar Supriadi MM.

Sementara itu narasumber dari BKN Pusat Supardal menyebutkan dalam sosialisai tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi,” ujar Supardal.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi agile yang bersifat lintas fungsi. Pegawai diharapkan tidak hanya menerima perintah, tetapi turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir.

“Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan dialog kinerja untuk mengetahui tujuan dan hal yang harus diselesaikan, mengetahui harapan dari pegawai, dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan agar pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa konsep urusan kinerja Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA  Kebebasan Berpendapat Diatur dalam Konstitusi, Sangat Disayangkan Jika Terjadi Sesuatu

Pada kesempatan pembukaan kegiatan tersebut Karo Dalpers SSDM Polri yang diwakili Kabag rimdik PNS Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol Anisullah menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

“Pada saat menyusun sasaran kinerja pegawai maka Berakhlak ikut direncanakan juga, seperti apa bentuknya yang dimaksud dan yang menjadi ekspektasi pimpinan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru