Terkait Penipuan Arisan Online, YJ dan ES Diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumsel

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua tersangka wanita berinisial YJ dan ES.
Keduanya diciduk terkait dugaan penipuan arisan online. Keduanya warga Sungai Lilin kabupaten Banyuasin.

Tersangka YJ ditangkap Rabu (01/02) diseputaran Kertapati Palembang, sedangkan ES ditangkap pada Senin (07/02) tidak jauh dari tempat tinggalnya di Sungai Lilin Banyuasin Sumatera Selatan.

Tersangka YJ mengaku awalnya dirinya membuka arisan, kemudian arisan online. “Uangnya sudah habis buat keperluan pribadi, ada yang beli mobil ada ruko,” ujar YJ.

Wadir reskrimum AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit l Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan online dengan modus kedua tersangka sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot dengan cara online di akun Facebook dengan nama akun “Putri Si CwexManja” milik tersangka YJ dengan menjual arisan 1 slot Rp.700.000, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.1.000.000.

BACA JUGA  Kabid Humas Berikan Arahan Kepada Kasi Humas Polres Jajaran Polda Sumsel

“Selama tiga bulan berlaku kelipatan yang akan memberi keuntungan kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang arisan dan pada saatnya menerima uang arisan, tersangka tidak memberikan kepada korban. Akibat perbuatan kedua tersangka sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntungan kepada anggotanya namun setelah korban mau mengambil arisannya, kedua tersangka melarikan diri,” ujar Wadir reskrimum AKBP Tulus Sinaga saat konpers di Mapolda Sumsel.

Lanjut AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kedua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang. Laporan ke Polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di Polres atau Polrestabes.
Salah satu korban YJ dan ES yakni Ratna Ningsih warga Sungai Lilin Banyuasin mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 M lebih.

BACA JUGA  Personel Bidhumas Polda Sumsel Ikuti Kesamaptaan Jasmani

“Korbannya banyak di Sumsel, ada yang 1 milyar, lima ratus juta, dan dua ratus juta rupiah, ada PNS, aparat dan orang biasa, sekarang masih di kembangkan termasuk pelaku lain. Sisa uangnya masih ada di rekening, asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain. Barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan foto. Kedua tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun,” Pungkas Tulus Sinaga.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru