Tidak Laksanakan Putusan PT, AUK akan Demo Kejati Sumsel

Sabtu, 14 Januari 2023 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aliansi Untuk Keadilan (AUK) akan gelar aksi unjuk rasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Pengadilan Negeri Sumsel atas tindakan Kejati Sumsel yang tidak tunduk dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang telah menyatakan dan menerima hasil putusan banding terhadap terdakwa Juperlius.

Dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa (ODGJ ) dan menetapkan terdakwa dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa.

Menyikapi hal tersebut Sukma Hidayat selaku koordinator aksi dan di dampingi beberapa organisasi yang tergabung dalam AUK menanggapi putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani perkara terdakwa Juperlius yang mengalami gangguan jiwa dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang namun tetap mempertahankan hasil keputusan dan tidak tunduk dengan hasil keputusan lembaga Peradilan, di sampaikan pada jumpa press di Kopi Mang Edy PTC,Jum’at (13/1/2023).

“Melihat Berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa dan hal ini tentu bertentangan dengan ketika pihak Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan dan hasil putusan ini harus dilaksanakan apabila tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka ini adalah sebuah pelecehan lembaga praperadilan,” bebernya

BACA JUGA  Tingkatkan Mutu Kesehatan dan Pendidikan, Satgas Yonif 143/TWEJ Gandeng Dinas Kesehataan dan Pendidikan

Selain itu, Sukma juga mengatakan untuk menegakkan keadilan dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan (AUK) bersepakat akan melakukan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri pada, Rabu (18/1/2023) mendatang.

“Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri sebanyak 500 sampai 1000 massa yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli, terhadap hukum.

Dalam tuntutan kami sebagai berikut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN,”ujarnya, harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat karena ini demi keadilan yang harus ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sosok Ir Suparman Romans di Kalangan LSM dan aktivis sumsel

Jika pihak Kejati Sumsel tidak mau melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang, kita akan melakukan upaya hukum lain untuk meminta Padwa dari Mahkamah Agung (MA) dan kita akan melaporkan Kasi Narkoba dan JPU yang menangani perkara ini ke Jamwas karena hasil putusan ini incrahk.

“Jika tidak melaksanakan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kami akan melaporkan Jaksa yang menangani perkara ini ke Jamwas,” pungkas Sukma.

Diketahui bahwa dalam amar putusan nomor:244/PID/2022) majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” bunyi amar putusan.

BACA JUGA  Wujudkan Ketahanan Pangan Satgas Yonif 143/TWEJ Panen Bersama Warga Papua

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I.Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun.”Tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.

Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru