Tiga Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Begini Tampangnya

Jumat, 11 November 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga tersangka komplotan begal diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga tersangka, Deni Rahmadan alias Deni (27) dan Aji Widana alias Aji (22) sama-sama warga Lorong Perguruan, Kelurahan Talang Bubuh, Kecamatan Plaju dan IAN (20) warga Lr Banyu Biru III, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang ini dimankan dirumahnya masing-masing, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi begal ini di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Heriyanto (31) warga Dusun I Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin menggunakan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA  Pemkot Palembang Beserta Jajaran Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan 36 Ilir

Kemudian, tiga tersangka ini langsung menghadang korban dan dipukuli serta melarikan sambil membawa motor korban.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tiga tersangka komplotan begal.

“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing,” kata
Haris Dinzah diruang kerjanya, Jum’at 11 November 2022.

Selain ketiga tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario BG 5584 JAU Tahun 2019 warna biru atasnama Melly Silviana dan satu buah Kunci Motor.

“Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Haris Dinzah.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-47, Infolahtadam II/Sriwijaya Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

Sementara, tersangka Deni mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pencurian sepeda motor bersama teman-temannya. “Saya ikut saja teman pak,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru