Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga tersangka komplotan begal diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketiga tersangka, Deni Rahmadan alias Deni (27) dan Aji Widana alias Aji (22) sama-sama warga Lorong Perguruan, Kelurahan Talang Bubuh, Kecamatan Plaju dan IAN (20) warga Lr Banyu Biru III, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang ini dimankan dirumahnya masing-masing, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi begal ini di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian, korban Heriyanto (31) warga Dusun I Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin menggunakan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, tiga tersangka ini langsung menghadang korban dan dipukuli serta melarikan sambil membawa motor korban.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tiga tersangka komplotan begal.
“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing,” kata
Haris Dinzah diruang kerjanya, Jum’at 11 November 2022.
Selain ketiga tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario BG 5584 JAU Tahun 2019 warna biru atasnama Melly Silviana dan satu buah Kunci Motor.
“Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Haris Dinzah.
Sementara, tersangka Deni mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pencurian sepeda motor bersama teman-temannya. “Saya ikut saja teman pak,” terangnya. (Rus)















