Tiga Pelaku Illegal Loging Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Kamis, 7 September 2023 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga orang pelaku illegal loging ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Ketiga orang tersebut yakni S1 (62) warga Jambi, S2 (47) dan YS (48) kedua asal Palembang, Kamis (7/9/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus saumil dan YS sebagai pemilik Sawmil.

“Tiga tersangka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Vito Dani selasa (05/09) sekira pukul 01.00 Wib di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Banyuasin sumsel,” katanya.

Lebih lanjut, tiga tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan ileggal loging di hutan produksi. Masyarakat diberi modal oleh pemilik sawmil dengan perjanjian pohon dan kayu yang ditebang dijual ke pemilik sawmil.

BACA JUGA  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Vonis Asrul Tiga Bulan Penjara

“Kasus akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan, jenis kayu ada meranti, sepang, magris dan duren,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku membeli dari masyarakat baru diolah belum sempat dijual, rencananya mau di jual ke Jakarta karena sudah ada yang memesan sebut tersangka YS.
Barang bukti di amankan sekitar 700 batang kayu log, 2 unit mobil, 3 unit mesin sawmil.

“Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis UU No.41 tahun1999 tentang kehutanan, UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru