Pelantikan dan Simposium FPSS, Charma Afrianto: Saya Akan Tagih Janji Kepada Pemprov untuk Mengadakan Pertukaran Pelajar Antar Kabupaten Kota

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Forum Pelajar Sumatera Selatan (FPSS) menggelar pelantikan dan simposium yang dipusatkan di Aula SMKN 2 (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri), Selasa (16/08/22). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengamalan nilai pancasila dalam upaya memelihara wawasan kebangsaan dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs.H.Riza Pahlevi,MM, Ketua Dewan Pembina FPSS Charma Afrianto,SE, Ketua Dewan Penasehat FPSS Hj.R.A.Anita Noeringhati,SH.,MH, Asisten 1 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Edwar Chandra dan Ketua Umum FPSS Dheo Aditia.

Dalam kesempatan ini, Riza Pahlevi mengatakan, dengan adanya acara ini dirinya memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada FPSS.

“Ini merupakan wadah pelajar untuk berorganisasi. Walaupun sudah ada forum OSIS, LKS, dan ada beberapa organisasi lainnya. Sekarang ada juga Forum Pelajar Sumsel, mudah-mudahan bisa berkolaborasi. Dengan adanya FPSS berarti sudah ada wadah untuk mengakomodir para siswa sesuai apa yang disampaikan Dewan Penasehat FPSS ibu Anita Noeringhati yaitu salam pelajar dan salam masa depan, dan kita berharap agar Forum Pelajar Sumsel ini fokus dalam berorganisasi. Sehingga bisa mengantisipasi hal-hal negatif di kalangan pelajar seperti tawuran,” jelasnya.

BACA JUGA  LSM GRANSI Desak Kakanwil Kemenkumham untuk Menindaklanjuti Dugaan Korupsi di LP Kelas I Palembang

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina FPSS, Charma Afrianto mengucap syukur Alhamdulillah semua pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah membantu memfasilitasi acara ini.

“Saya berpesan manfaatkanlah FPSS sebagai wadah positif yang produktif dalam menunjang proses belajar dan mengajar. Dengan adanya FPSS ini diharapkan semua pelajar bisa sharing dan saling membantu dalam kegiatan sekolah, saya juga akan menagih janji kepada Pemprov untuk mengadakan pertukaran pelajar antar kabupaten kota karena tidak semua daerah memiliki fasilitas sekolah seperti di SMKN 2 kota Palembang,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru