LSM GRANSI Desak Kakanwil Kemenkumham untuk Menindaklanjuti Dugaan Korupsi di LP Kelas I Palembang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekelompok massa yang mengatasnamakan LSM GRANSI mendatangi kantor wilayah Hukum dan Ham provinsi Sumatera Selatan, Kamis (27/10/22).

Kedatangan mereka tersebut tidak lain dan tidak bukan menggelar demo guna mempertanyakan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan LP Kelas I Palembang Sebesar Rp.11.482.753.107. dari sumber dana APBN Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. lematang Indah.

Dimana dalam hal ini penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya dan terindikasi dugaan korupsi.

Munson Pasaribu, selaku koordinator aksi yang juga sebagai Ketua Umum LSM Obor dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan investigasi tim LSM GRANSI dilapangan ditemukan dugaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Palembang disana mendapatkan jatah makan tidak layak, dan tanpa lauk yang memadai bahkan kekurangan makan atau porsi yang hanya lauk berupa sayuran saja.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Palembang Turut Serta Salurkan Sembako Door to Door Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Hal ini justru berbanding terbalik dengan anggaran yang sudah disetujui oleh Negara sebesar Rp.11.482.753.107.

“Dengan anggaran sebesar Rp 11.482.753.107 itu seharusnya warga binaan tercukupi lauk pauk makan dan minumnya.
Ini apa mau dikata, diduga warga binaan tidak mendapatkan porsi makan yang sesuai. Kami menduga adanya indikasi korupsi atas penggunaan anggaran negara sebesar itu. Untuk itulah kami meminta kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menindak lanjuti apa yang sudah kami suarakan lewat aspirasi hari ini,” ujar Munson Pasaribu.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi GRANSI Sumsel meminta Kepala
Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menjelaskan pengadaan makan dan minum di Lapas Kelas I A tersebut karena penggunaan anggaran sebesar itu patut diduga terindikasi korupsi.

BACA JUGA  Kejar Target, Alat Berat Terus Dipacu Satgas TMMD Kodim 0406/Lubuk Linggau

Kemudian meminta Kepala Kanwil Kemenkumham agar memecat dan mengganti Kepala Lapas karena tidak profesional dan diduga anggaran tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Selain itu, GRANSI juga berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham bertindak tegas dalam memikirkan hak masyarakat serta memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran negara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham Sumsel, melalui Kepala Program dan Humas, Gunawan, saat diwawancarai usai aksi demo mengatakan bahwa aksi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Hukum dan Ham serta kami tidak akan membiarkan ada persoalan terkait penggunaan anggaran negara apalagi itu menyangkut hak WBP dalam makan dan minum di Lembaga Permasyarakatan.

BACA JUGA  Ferari Sumsel Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Kelurahan Pipa Reja, Warga Antusias

Terima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan oleh LSM GRANSI dan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru