TMPJ Tetap Beroperasi Meskipun SP2J Stop Operasional

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pos Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Palembang PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J ) menyetop operasional Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi Palembang, tetapi tidak bagi anak perusahaan Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ) yang masih tetap beroperasi dan melayani masyarakat.

Direktur PT.TMPJ Antoni Rais mengatakan, pihaknya tetap beroperasi meskipun SP2J menyetop operasional. Pihaknya menyediakan sebanyak 66 bus dengan empat koridor. Yakni koridor Alang- Alang Lebar- Dempo, Sako- Asrama Haji, Jakabaring- Plaju dan Alang-Alang Lebar- Talang Jambe.

“Untuk operasional bus besar yakni ada 19 bus dan 2 cadangan. Sedangkan bus kecil ada 40 bus dan 5 cadangan,” katanya saat di jumpai di Kantor PT. TMPJ Alang – Alang Lebar Palembang, Kamis (06/01/22).

BACA JUGA  HUT ke-24 Demokrat, Firdaus Hasbullah: AHY Minta Kader Jaga Adab dan Lisan untuk Kebaikan Masyarakat

“TMPJ tetap beroperasi, karena kami beda dengan SP2J meskipun kami anak perusahaan dari SP2J, (saham 99 % SP2J dan 1 % koperasi). TMPJ merupakan perusahaan swasta selaku operator dibawah naungan Kementerian Perhubungan. Operasional TMPJ juga dari Pemerintah Pusat bukan dari Pemerintah Kota Palembang,” jelasnya.

TMPJ memegang kontrak kerja dari Kementrian Perhubungan selama 3 tahun sebagai operator untuk mengelola 4 jalur baru gratis, untuk operasional TMPJ di bantu Pusat Tahun 2021 sebesar 40 Milyar dan Tahun 2022 sebesar 50 Milyar,” ungkapnya.

Operasional dari TMPJ sendiri di awasi oleh Surveyor Indonesia yang ditunjuk langsung dari Kementrian Perhubungan. “Untuk kerusakan semuanya menyangkut operasional lainya kami membuat laporan langsung ke Kementerian Perhubungan,
,” pungkasnya.
(And)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru