TP PKK Palembang Adakan Rapat Penyusunan Plan of Action Peduli Lingkungan dan Penandatanganan MoU dengan FKM Unsri

Jumat, 4 Februari 2022 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesehatan lingkungan dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, TP PKK Kota Palembang akan melaksanakan Rapat Penyusunan Plan of Action Peduli Lingkungan dan Penandatanganan Kerja Sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sriwijaya di ruang Parameswara kantor Walikota Palembang pukul 09.00 Wib, Jumat (04/02/2022).

Turut juga hadir dalam agenda rapat penyusunan Plan Of Action Peduli Lingkungan antara lain:
1 Tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya
2. Ketua Komunitas Peduli Sungai, Peduli Banjir dan Peduli Lingkungan
3. Camat Bukit Kecil berserta Ibu
4. Lurah 19 Ilir beserta Ibu
5. Lurah 22 Ilir beserta Ibu
6. Lurah 23 Ilir beserta Ibu
7. Lurah 24 Ilir beserta Ibu
8. Lurah 26 Ilir beserta Ibu
9. Lurah Talang Semut beserta Ibu
10. Ketua RT di lingkungan kelurahan 24 Ilir (53 Ketua RT)
11. Ketua RW di lingkungan kelurahan 24 Ilir (11 Ketua RW)
12. Tim Pilot Project Lebak Cindo Kelurahan 24 Ilir
13. Kepala Puskesmas Merdeka
14. Kepala Puskesmas 23 Ilir

BACA JUGA  Bimbingan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Hj Makiani: Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Sementara itu, didalam rapat penyusunan sekaligus penandatanganan kerjasama antara TP PKK Kota Palembang bersama FKM Unsri pagi nanti akan dilakukan pemaparan pilot project gerakan keluarga sehat tanggap dan tangguh bencana peduli lingkungan di kelurahan 24 Ilir kecamatan bukit kecil Palembang, Pemaparan plan of action fakultas kesehatan masyarakat Unsri ” Kampung pandai Sanitarycamp Lambidaro”, serta penandatanganan kerjasama peningkatan kesehatan lingkungan dan peningkatan mutu lingkungan hidup di kelurahan 24 Ilir kecamatan bukit kecil Palembang.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru