Turunkan Penumpang di Jalan, Gojek Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terkait adanya driver online yang menurunkan konsumennya ditengah jalan, ditanggapi Head of Regional Corporate Affairs Sumatera at Gojek, Aji Wihardandi. Menurutnya, pihaknya masih menginvestigasi kejadian tersebut, Senin (11/7/2022).

“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih lakukan investigasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aji Wihardandi menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang membuat konsumen atau pelanggan tidak nyaman.

“Jika memang benar, tentu kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa suspense selama investigasi berlangsung,” tegasnya.

Peristiwa bermula saat Yurpa (71) dan cucunya, Lia memesan driver online, menuju Jalan Sosial KM 5 Palembang. Namun, belum sampai tujuan, tepatnya di SPBU KM 7, persis depan Punti Kayu, driver tersebut menurunkannya pada Minggu (11/7/2022) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA  Yudha Novanza: UU Penyiaran Perlu Sinkron dengan UU ITE untuk Awasi Media Sosial

“Drivernya atas nama Chandra Dinata, mobil avanza warna hitam nopol BG-1236-MO. Kami dijemput dari RS Myria, menuju Jalan Sosial, KM 5 Palembang, namun belum sampai tujuan, driver tersebut menurunkan kami,” ungkapnya.

Lia menjabarkan, neneknya sempat berobat ke RS Myria karena mengalami kecelakaan, engsel siku patah.

“Kami memutuskan untuk membutuhkan penanganan cepat, sehingga kami membawa ke Jalan Sosial KM 5. Tidak disangka, driver mobil yang kami order tersebut ternyata mengecewakan. Dengan kata-kata kasar dan tinggi hati, dia menurunkan kami. Ketika ditanya, dia bilang kerja jadi driver online hanya sekedar iseng. Dia juga sempat bilang, bayar berapa pun tidak mau, lalu orderan kami langsung di cancel,” ujarnya.

BACA JUGA  FPB Gelar Yatim Piatu Mengaji

Lia menambahkan, besar harapan pihak Gojek bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Cukup kami yang merasakan driver memalukan dan mengecewakan seperti itu. Jika terjadi apa-apa dengan konsumennya, bagaimana?,” tukasnya.
(Rilis IWO)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru