FPB Gelar Yatim Piatu Mengaji

Minggu, 8 Januari 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pada awal tahun 2023, Forum Palembang Bangkit (FPB) akan melakukan giat program sosial keagamaan dengan memberikan bekal belajar mengaji Mahrojul huruf kepada anak yatim piatu se-Kota Palembang dengan dimulai dari Panti Asuhan Al-Amin di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarame Palembang.

Progam giat kito mulai yatim piatu mengaji se-Kota Palembang seperti yang diungkapkan Ketua FPB, Idham Rianom didampingi Sekretaris FPB Kms. Idham Abubakar, Pendiri FPB Yunani Abuhasan, Pembina FPB Fauzi Rahman, Bendahara FPB Susilawati serta Satgas dan Srikandi FPB bahwa dalam program tersebut dalam rangka memberikan bekal iman dan taqwa bagi anak yatim piatu juga dalam upaya agar gemar membaca Al-Qur’an sehingga dapat dipedomani dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA  Rangkul Pemuda, Satgas Yonif 143/TWEJ Pupuk Kebersamaan Melalui Gotong Royong

Dari giat yang sudah direncanakan sejak tahun 2022 dan pelaksanaanya baru dimulai awal tahun 2023 tersebut akan terbentuk akhlak yang mulia dan apabila sudah terjun ditengah masyarakat dapat juga mereka membagi ilmunya kepada orang lain yang membutuhkan.

Sebelumnya FPB juga sudah memberikan keterampilan bagi anak yatim bagaimana memotong atau memangkas rambut serta membuat parcel / tempat keranjang bingkisan apabila melakukan acara lamaran ataupun akad nikah.(Ms)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru