Unsri Umumkan Penerimaan 1.749 Orang Calon Mahasiswa Baru Melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan menerima 1.749 orang calon mahasiswa baru melalui seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) pada tahun akademik 2024/2025.

“Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP itu sesuai ketentuan 20 persen dari daya tampung total 8.690 orang tersebar di 61 program studi S1 dan D3,” kata Rektor Unsri Prof Taufiq Marwa ketika memberikan keterangan pers menjelang pengumuman serentak nasional calon mahasiswa yang lolos SNBP di Palembang, Selasa (26/3/2024)

Menurut dia, bagi calon mahasiswa yang mengikuti SNBP dapat mengecek status kelulusannya diterima atau tidak di Unsri melalui link pengumuman seleksi nasional berbasis prestasi https://snbp.unsri.ac.id.

Untuk menghindari adanya informasi kelulusan palsu, calon mahasiswa diimbau memastikan mengakses link pengumuman resmi dan mewaspadai web abal-abal yang memuat berita bohong (hoaks).

BACA JUGA  Rapim Kodam II/SWJ Ta. 2023 Resmi Dibuka Pangdam

Kemudian, bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNBP 2024 tidak boleh lagi mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan seleksi mandiri untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia.

Kemudian calon mahasiswa yang lulus SNBP wajib mengikuti tahap berikutnya yakni verifikasi akademik nilai mata pelajaran (mapel) pada raport asli dengan nilai mapel yang diisikan pada pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS), mendaftar ulang, melakukan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan bebas narkoba.

Semua dokumen akademik dan data lainnya dikirim ke sekretariat SNBP Kantor Pusat KPA Unsri Bukit Besar Palembang melalui jasa pengiriman PT Pos dan lainnya mulai 26 Maret hingga 17 April 2024.

BACA JUGA  HIMPKA meminta Kejari Bersihkan DLHK Palembang dari Koruptor

“Hasil verifikasi dokumen calon mahasiswa SNBP itu diumumkan pada 3 Mei 2024, bagi yang lolos verifikasi diminta untuk mendaftar ulang dan mengikuti kegiatan pengenalan kehidupan kampus di Kampus Unsri Indralaya pada Agustus 2024,” tandas Taufiq.
(Hanny)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru