Unsri Umumkan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Universitas Sriwijaya (Unsri) mengumumkan penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun akademik 2022 untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) dan mandiri, bertempat di Sekretariat Kantor Pusat Administrasi (KPA) Unsri Palembang, Kamis (17/2/2022).

Rektor Unsri Prof Dr Ir H Aniss Saggaf mengatakan, saat ini pihaknya telah mulai menerima calon maba berdasarkan nilai akademik atau prestasi lainnya melalui jalur SNMPTN, dan memperoleh calon maba berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta kriteria lain melalui jalur SBMPTN.

“Sistem penerimaan maba Unsri tahun 2022 berdasarkan nilai akademik (nilai rapor semester 1 sampai dengan 5) dan prestasi lainnya. Sedangkan kuota minimal 20 persen dari daya tampung masing-masing program studi (prodi) dan portofolio bagi peserta yang memilih prodi pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes),” ungkapnya.

BACA JUGA  Selamatkan Generasi Muda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pedalaman Papua

Untuk jadwal SNMPTN tahun 2022 yakni dengan melakukan pengisian PDSS yang dilakukan pada 8 Januari sampai dengan 8 Februari 2022.

Sementara registrasi akun LTMPT siswa dilakukan dari 10 Januari sampai 15 Februari 2022, pendaftaran SNMPTN dilakukan pada 14 Februari sampai 28 Februari 2022, dan untuk pengumuman hasil SNMPTN dilakukan pada 29 Maret 2022.

“Pelaksanaan SBMPTN tahun 2022 untuk UTBK materinya sendiri berupa tes potensi skolastik, bahasa Inggris, dan tes potensi akademik. Ujiannya sendiri berupa saintek, soshum, dan campuran. Pelaksanaan test dilaksanakan 2 gelombang selama 14 hari, 28 sesi dilakukan setiap hari 2 sesi. Kesempatan test setiap peserta hanya dibolehkan mengikuti 1 kali, dan hasil test akan diberikan secara individual,” bebernya.

BACA JUGA  Tidak Laksanakan Putusan PT, AUK akan Demo Kejati Sumsel

Dia melanjutkan, adapun persyaratan peserta UTBK 2022 memiliki akun LTMPT, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), MA, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 12 pada tahun 2022 atau peserta didik paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2022.

Lalu, lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan paket C tahun 2020 dan 2021 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2022.

“Peserta yang akan memilih prodi Saintek, maka mengikuti TPS, bahasa Inggris, dan TKA Saintek dan peserta yang akan memilih prodi Soshum akan mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum, Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan Sosiologi,” terangnya.

Untuk daya tampung Unsri tahun 2022 sebanyak 7.825 calon maba. Asumsinya jumlah yang diterima melalui SNMPTN sebanyak 1.565 calon maba, jalur SNMPTN sebanyak 3.913 calon maba, dan jumlah yang diterima melalui mandiri sebanyak 2.347 calon maba.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru