Video dan Berita Viral Dugaan Pesta Miras, Asnaini: Itu Hanya Botol Bekas yang Berisi Air Teh dan Hanya untuk Candaan Saja

Senin, 9 Januari 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Video dan pemberitaan yang beberapa waktu lalu viral terkait dugaan pesta minuman keras (miras) di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) Ditanggapi langsung Ketua PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin yang didampingi Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar dan Kuasa Hukum, Suwito Winoto, SH saat konperensi pers di kantor DPC Ferari kota Palembang, Senin (9/1/2023).

Ketua PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin memberikan pernyataan bahwa dirinya mengatakan video tersebut yang terjadi pada (4/8/2022) lalu.

”Video yang sempat viral beberapa waktu lalu sebenarnya video yang berasal dari CCTV kantor PWI Banyuasin pada Kamis (04/08/2022). Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa direntang waktu yang begitu jauh baru disebarkan pada akhir Desember 2022. video tersebut video yang berasal dari bulan Agustus 2022 dan baru menyebar luas pada Desember,” ujarnya.

BACA JUGA  Manunggal Bersama Rakyat, Prajurit Kodim 0421/LS Bantu Warga Perbaiki Rumah

Semenjak beredarnya video tersebut, Asnaini merasa dirugikan dalam segala hal. Akhirnya dirinya memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolda Sumsel karena merasa nama baiknya sudah tercemar.

”Jelas kita yang ada didalam video tersebut merasa sangat dirugikan baik materil dan moril karena faktanya video tersebut tidaklah benar, dan akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumatera selatan pada (29/12/2022),” ujarnya.

Pada saat jumpa pers dengan awak media, Asnaini lebih banyak menjawab No Komen. Dirinya berkata bahwa botol miras tersebut merupakan botol bekas yang isinya hanya air teh.

”Yang jelas botol itu merupakan botol bekas dan hanya berisi air teh sebagai bahan candaan saja,” ungkapnya.

BACA JUGA  Warga Gembira Didatangi Satgas Yonif 143TWEJ

Ditempat yang sama, Suwito winoto, SH selaku kuasa hukum Asnaini menambahkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumsel dan saat ini menunggu proses dari pihak penyidik.

”Jelas merasa dirugikan oleh beredarnya video tersebut, pihak klien kami telah melaporkannya ke Mapolda Sumsel dan saat ini masih menunggu proses dari tim penyidik,” ucap Suwito.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar mengatakan bahwa sebelum video tersebut beredar dan viral, pihaknya telah memanggil Asnaini untuk menjelaskan kebenaran video tersebut.

”Sebelum sempat viral video dan berita dugaan pesta miras di Sekretariat PWI Banyuasin, kami sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Setelah melewati beberapa proses, ternyata video tersebut tidak benar,” pungkas Firdaus Komar.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru