Wagub Mawardi Yahya Bagikan  SK Kenaikan Pangkat  970 PNS Pemprov Sumsel

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 970 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel menerima petikan Keputusan Gubernur tentang kenaikan pangkat PNS TMT 1 Oktober 2022.

Kenaikan pangkat tersebut ditandai dengan  penyerahan Surat Keputusan (SK)  Gubernur Sumsel dan penyematan pangkat baru secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya yang dipusatkan di halaman  Kantor Gubernur Sumsel, Senin (3/10) pagi.

Melalui momen kenaikan pangkat tersebut, Mawardi Yahya berharap pada  para PNS dilingkup Pemprov Sumsel  dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

“Kita berharap agar kenaikan pangkat berkala hari ini menjadikan para PNS khususnya di lingkup Pemprov Sumsel meningkatkan kinerjanya,” harap  Mawardi.

Wagub mengungkapkan, kenaikan pangkat secara berkala merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada PNS yang diharapkan  dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri mengabdi kepada negara  khususnya  pada Pemprov Sumsel.

BACA JUGA  Kisah IRT di Palembang Tutup Usaha Akibat Covid-19, 2025 Rani Salon Diresmikan Wali Kota Ratu Dewa

“Penghargaan dari pemerintah atas kenaikan pangkat ini harus kita syukuri. Hendaknya kita mampu mewujudkan diri sebagai PNS yang menjalankan tugas pemerintah dalam mengabdi kepada  negara,”  tambahnya.

Mawardi Yahya mengapresiasi para PNS dilingkup  Pemprov Sumsel yang telah berperan dalam memajukan  Sumsel.

“PNS mempunyai andil besar melayani masyarakat, dan membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam membangun daerah. Karena itu saya pribadi dan atas nama Pemprov Sumsel mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi hal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Sumsel, Nora Elisya melaporkan bahwa pada 1 Oktober 2022 970 PNS menerima kenaikan pangkat dengan rincian Golongan I sebanyak 2 orang.  Golongan II  sebanyak 65 orang, Golongan III sebanyak 558 orang dan olongan IV sebanyak 345 orang PNS.

BACA JUGA  Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara 2023 Resmi Digelar

Nora menuturkan, kenaikan pangkat y PNS di lingkup Pemprov Sumsel diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima dalam  mendukung reformasi birokrasi di segala bidang.

“Kenaikan pangkat PNS ini kita harapkan menjadi momen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, Ir. S.A. Supriono, Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, dan Kepala OPD, Kepala Biro di Lingkungan Pemprov Sumsel.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru