Warga RT 57 Panca Usaha Palembang Gelar Kerja Bakti Rutin

Minggu, 13 Maret 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Kerja bakti merupakan salah satu budaya yang menjadi identitas masyarakat Indonesia Kegiatan ini biasanya dilakukan masyarakat di lingkungan desa maupun kota, secara bersama-sama untuk membangun infrastruktur atau membersihkan lingkungan sekitar yang dilaksanakan secara gotong royong.

 

Tampak seperti pagi ini, warga di lingkungan RT 57RW 11 Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, sedang mengadakan kerjabakti memperbaiki saluran air di blok H Dengan membawa cangkul dan peralatan tukang, warga tampak kompak dalam memperbaiki saluran di wilayah ini. (13/3/2022)

Rusdi S.ip M.Si selaku ketua RT 57 mengatakan, bahwa dengan adanya kerjabakti memperbaiki saluran ini, diharapkan saat hujan, saluran tidak tersumbat. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan saluran air yang lancar sehingga tidak terjadi banjir apabila hujan lebat.

BACA JUGA  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplos BBM

” Ya pagi ini kami secara bersama warga RT 57 memperbaiki saluran air dan memperluas jalan setapak yang ada di sini” Ujar Rusdi.

Dilanjutkan Rusdi, Bahwa kegiatan serupa memang rutin dilakukan warganya, dan secara suka rela saling membantu untuk kenyamanan bersama.
” Di RT 57 ini secara bergantian mengadakan gotong royong, dalam hal apa saja, mulai dari hajatan, kematian, maupun perbaikan sarana prasana umum, alhamdulilah semua warga mendukung demi terciptanya lingkungan bersih dan mendukung program pemerintah kota palembang”.tutup Rusdi. (Saf)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru