Zulmi Caleg PKB Aceh Timur Dinyatakan Tidak Bersalah dan Dibebaskan Polda Aceh

Sabtu, 25 November 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tintamerah.co.id – Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Zulmi kembali dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus narkoba. Sabtu, 25/11/2023.

Zulmi diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu. Dia didampingi kuasa hukum diperiksa Polda Aceh selama 6 hari, terhitung sejak 17-23 November 2023.

Irvan, Fuadi dan Abass S Rachman, Sabtu (25/11/2023) selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya Zulmi terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari, dugaan keterlibatan Klien kami Zulmi tidak terbukti.” ungkap Abass.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Mengikuti Apel Gelar Pasukan Kompi Tracer dan Kompi Vaksinator Covid-19

Abbas juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menajalankan tugasnya. Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari ini. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut” terang Abbas.

Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.

Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA  Dinsos Bengkulu Utara, Lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Puskesos

“Klien kami datang ke Polres Aceh Timur ditemani rekannya Fuadi, dimana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut” jelasnya lagi

Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan penangkapan Caleg Aceh Timur dari Partai PKB yang menjadi DPO Polda Aceh. Berita itu dimuat pada 13 November 2023 lalu.

(DN)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru