268 Mahasiswa STIA Satya Negara Diwisuda

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Satya Negara menggelar wisuda ke XIX tahun 2021 di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere, Sabtu (11/12/2021).

Pada kesempatan ini, Rektor STIA Satya Negara, Supardi SSos MSi mengucap Syukur Alhamdulillah atas terselenggaranya wisuda STIA Satya Negara yang ke- XIX tahun akademik 2021-2022 ini.

“Jumlah wisudawan dan wisudawati yang diwisuda untuk tahun ini berjumlah 268 orang. Rata-rata alumni atau mahasiswa /mahasiswi kita banyak bekerja dibeberapa Instansi Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) maupun di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” ujarnya.

Supardi mengungkapkan, dari sekian para wisudawan/wisudawati, ada 4 wisudawan/wisudawati STIA Satya Negara dari program KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Riset Perguruan Tinggi (Ristekdikti).

BACA JUGA  Barang Ilegal Berhasil Diamankan dan Dimusnahkan DJBC Sumbagtim dari Hasil Operasi Sepanjang Tahun 2021

“Kita ada satu program studi yakni Ilmu Abdi Negara, dan sekarang lagi menyusun atau mengajukan Program Pasca Sarjana untuk Strata Dua. Sekarang lagi proses izin dari Kemenristekdikti. Program kita memang penambahan program studi, kita kedepan juga mengembangkan STIA Satya Negara ini menjadi Institute Teknologi,” ungkapnya.

Supardi menambahkan, pihaknya saat ini berkonsentrasi di beberapa program studi. “Kita juga lagi menggodok beberapa program studi, salah satunya adalah bisnis digital sedang kita siapkan, ini pengembangan kita untuk kedepannya,” katanya.

Terakhir Supardi menuturkan, untuk prosesi wisuda kali ini dilakukan secara luring.

“Untuk jumlah alumni 1308 dari tahun 2003 sampai 2021. Dan ini merupakan angkatan ke XXV, sedangkan total mahasiswa ada 1500 yang aktif, dan kita ada program khusus kelas karyawan. Kita berharap agar para alumni bisa berkarya, mengaplikasikan ilmu yang didapat dibangku kuliah selama ini agar bisa berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupnya.

BACA JUGA  Relawan Bidadari Makelar Amal Indonesia Berpartisipasi Giat GeTaBaSah di Masjid Al-Hidayah

Laporan: Astrid

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru