Untuk Bayar Hutang, Candra Gelapkan Uang Konsumen

Rabu, 26 Oktober 2022 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pelaku Candra Ardinata (37) warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka penipuan dan penggelapan ini diringkus dirumahnya, Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa penipuan dan penggelapan di dealer Astra Honda Motor, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 9 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kejadian, korban Arip Perdana (19) warga Jl Makrayu, Lr Kiara Kuning, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II bertemu dengan tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan harga Rp 23.400.000.

Kemudian, barang yang diminta belum ada, sehingga korban menunggu proses inden barang, lalu memberi uang panjar kepada tersangka senilai Rp 5.000.000 dan menunggu motor datang selama satu bulan.

BACA JUGA  Sekda : Pemkot Padang Tertarik dengan Pariwisata Religi Kota Palembang

Tepat setengah bulan korban ditelpon oleh tersangka, bahwa mengatakan motor sudah ada dan saya diminta harus melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 18.400.000.

Setelah melunasi sisa pembayaran pembelian sepeda motor, ternyata sepeda motor yang sudah menjadi hak milik korban tidak juga kunjung diantarkan oleh tersangka.

“Sebenarnya waktu itu sudah curiga, kenapa motor saya belum juga datang. Lalu saya datang lagi langsung menuju dealer Honda, dan ternyata tersangka sudah tidak bekerja lagi sebagai Sales di Dealer tersebut, sehingga uang saya dilarikannya,” kata Arip Perdana di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 26 Oktober 2022.

Masih kata Arip Perdana atas kejadian ini korban merasa menjadi korban penipuan dan bersama keluarga akhirnya memancing tersangka untuk bertemu.

BACA JUGA  Balongub Sumsel, Holda Siap Wujudkan Ekonomi Hijau dan Sejahterakan Masyarakat

“Saat pelaku datang langsung kami amankan dan kami bawa ke Polrestabes Palembang,” ujar Arip Perdana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan uang milik korban. “Saya ini punya hutang di Leasing, jadi saya pakai uangnya untuk bayar hutang. Terpaksa saya lakukan karena saya tidak lagi bekerja di dealer Honda,” tukasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru