LP NASDEM Layangkan Surat ke Gubernur Lampung atas Dugaan Pelanggaran Peraturan SMA 1 Tumijajar

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba | Tintamerah.co.id – Tim Advokasi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Rabu (26/10/2022) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung, DinasPendidikan, Inspektorat, Seketaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Ketua DPRD provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh SMA1 Tumijajar dalam hal pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut di sampaikan oleh Joni Setiawan salah satu Tim Advokasi LP Nasdem Provinsi Lampung, guna menindak lanjuti prihal pengiriman surat kepada SMA 1 Tumijajar yang Bernomor 10/SRT ADV-LP NASDEM/X/2022, atas permintaan kepatuhan Keterbukaan informasi dalam pengelolaan uang negara tahun 2021.

“Tanggal 5 Oktober kita telah mengirimkan surat kepada SMA 1 Tumijajar, dalam hal informasi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2021 namun pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi itu,hari Rabu kemarin kita telah mengirimkan surat kepada Gebenur, Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKD, Sekda dan DPRD Provinsi Lampung untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan,” ungkap Joni, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA  Memulai Verstehen dalam Kampanye pada PILKADA 2024

Dirinya, juga menyampaikan dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN)mempunyai tugas dan tanggung jawab yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 11 huruf b bahwa pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas, dan Bagian Ketiga Kewajiban Pegawai ASN Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dirinya berharap kepada pemerintah provinsi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tegas atas ketidakpatuhan aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Bukit Asam (PTBA) Sabet Penghargaan Outstanding Community Development Campaign

“Kepala sekolah itu ASN yang diatur dalam Undang-Undang sehingga itu cukup menjadi acuan kepada pemerintah provinsi untuk menindak tegas atau memberikan sanksi yang sudah di tetapkan dalam undang-undang,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, pendidikan merupakan salah satu tujuan dari pada negara dan keinginan rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dalam pengelolaan uang negara yaitu dana bos harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kita punya tanggung jawab dalam hal pendidikan, kita juga sering mendengar dana bos menjadi temuan BPK walaupun itu sudah di periksa inspektorat artinya kita juga harus mengawasinya demi untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari praktek-praktek tindak pidana korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA  Kick-off PMT Proyek LNG Abadi Setelah Persetujuan Revisi POD

Joni juga menyampaikan dalam hal surat atas dugaan yang sudah di sampaikan dalam surat tersebut, sehingga sudah sepatutnya di berikan tindakan tegas kepada seluruh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga orang lain.

“Dengan itu sudah kita tuangkan dalam surat bahwa dalam hal itu kita menduga adanya potensi mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(Jn)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru