BNNP Sumsel Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 7 Kilogram Ganja Kering

Selasa, 8 November 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) sitaan hasil ungkap kasus yakni Sabu – Sabu (SS) sebanyak 5 kilogram atau 4.985 gram dan Ganja Kering sebanyak 6.548,77 gram di kantor BNNP Sumsel, Selasa 8 November sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus BNNP Sumsel Tahun 2022, langsung dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Agus Sudaryo yang dihadiri pula perwakilan dari TNI, Polrestabes Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sat Narkoba Polda Sumsel, Tim Labfor Polda dan Pengacara.

Disaksikan langsung oleh tersangkanya yakni Hamdi dan Aan Irawan dengan barang bukti Sabu dan Achmad Dio dengan barang bukti Ganja Kering.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Seluruh Elemen Jaga Spirit Petani Tingkatkan Produksi Panen

“Pemusnahan barang bukti sendiri sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” kata Djoko Prihadi kepada wartawan.

Djoko Prihadi mengatakan, kalau tersangka Ganja Kering berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi (Sumatera Barat).

“Hasil penyelidikan dan analisa kita sudah 3 kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar, jadi bisa dikatakan sebagai Bandar juga di Oku Batu Raja tidak hanya dipakai sendiri,” ujar Djoko Prihadi.

Masih kata Djoko Prihadi, tersangka ini yang pasti menjadi agen dari bandar yang ada di Bukit Tinggi.

BACA JUGA  GSI Desak Gubernur Membentuk Tim Percepatan Agraria dan Meminta Kakanwil ATR BPN Sumsel Mundur dari Jabatannya

“Sekali ambil dalam tiga kali yakni 20, 30, dan 50 kilogram, yang kita amankan ini sisanya 7 kilogram yang mana sudah terjual oleh tersangka,” ungkap Djoko Prihadi.

Dijelaskan Djoko Prihadi tersangka juga merupakan jaringan dalam kasus Ganja Kering di Bukit Tinggi.

“Tersangka ini memang masih muda 17, memang sindikat ini mencari yang muda-muda sehingga mengelabui kita dan petugas lainnya. Makanya kita harus bersatu berbagai elemen baik masyarakat, petugas untuk menerangi Narkoba dan melakukan pencegahan, maupun pengungkapan kasus ini di Sumsel,” jelas Djoko Prihadi.

Lanjut Djoko Prihadi, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dan setelah di geledah dirumahnya ditemukan BB 7 kilogram ganja.

“Tersangka akan kita tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita akan koordinasi dengan Bapas apabila memang masih kategori 17 tahun. Namun dia ini sudah menikah jadi statusnya hilang menjadi anak apalagi memiliki anak,” terang Djoko Prihadi.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Kepung Kantor Walikota, Charma Afrianto: Pj Walikota Harus Bertanggung Jawab Masalah Parkside's Hotel

Sementara, kedua tersangka Sabu sendiri ditangkap saat ingin mengantarkan Sabu dan digrebek di kawasan Betung. “Dengan barang bukti Sabu 5 kilogram,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru