Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Tentang Penerapan Restorative Justice

Selasa, 8 November 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri) melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif), bertempat di ruang Delegasi gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Jln Jend Sudirman Palembang Senin (06/11/22).

Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs Azis Saputra beserta rombongan diterima dengan baik oleh Kapolda Sumsel berserta PJU Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polda Sumsel , dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polda Sumsel dan jajarannya

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol. Drs. Azis Saputra didampingi timnya ; AKBP Ir. Dadang Sutrasno; Penata Vera Bararah Barid, M.H. (Konsultan); dan Ipda Rizki Saputra,S stat

BACA JUGA  Pisah Sambut DanLanud Sri Mulyono Herlambang

Kombes Pol Drs Azis Saputra menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polda Sumsel dan jajarannya

Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice tutupnya

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’ tambahnya.
Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,”jelasnya.

BACA JUGA  Ini Kata Danrem 043/Gatam Pada HUT Yayasan Kartika Jaya ke- 56, Harus Menjadi Maju dan Modern

Maka dari itu, kami datang ke Polda Sumsel untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan angket , selanjutnya kami melakukan wawancara,”ujarnya.
Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polda Sumsel dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah Polda Sumsel, wilayah sasaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditbinmas,dan Ditsamapta Polda Sumsel sedangkan Satwil Polres Banyuasin,Polres Muba ,Polres Ogan Ilir dan Polres Prabumulih demikian pungkasnya.

Dari pantauan Awak media Turut hadir mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K.diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.;. Karorena Polda Sumsel diwakili Kabagstrajemen Rorena Polda Sumsel AKBP Sinta, S.I.K.;
Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Cyber AKBP Fitriyanti, S.H.;
Dirresnarkoba Polda Sumsel diwakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M.; dan
Dirlantas Polda Sumsel diwakili Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Adenta, S.I.K., M.H.;

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru