Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, SZ Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Penyerobotan tanah di Jalan Batu Aji 1 kelurahan Talang Jambe kecamatan Alang-alang lebar dialami empat orang pemilik lahan tanah yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yakni Novri, Rian, Ernawati, Hj. Arwani. Tanah tersebut diduga diserobot oleh SZ yang merupakan mantan anggota Dewan pada periode 2004-2009.

Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH selaku kuasa hukum membenarkan laporan dari kliennya bahwa tanah mereka telah diserobot oleh SZ.

Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM

“Tanah klien kami selama ini tak pernah bermasalah, karna sudah sejak dari dulu mereka mengakui tanah tersebut dengan memiliki bukti- bukti dokumen kepemilikan /surat tanah yang sah,” ujar Idasril usai konferensi pers di kantor Firma Hukum Lucy and Life, Sabtu (12/11/2022).

BACA JUGA  Amerika Serikat Melalui Program MCC Jajaki Kerjasama Pengembangan LRT di Sumsel

Idasril menjelaskan bahwa kliennya telah lama membeli tanah tersebut dengan sah dan memiliki bukti kepemilikan surat tanah dan juga tanah tersebut telah dipatok beton.

“Tetapi baru- baru ini SZ mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, hal tersebut dikatakan bapak Novri salah satu kliennya usai melakukan recleaning atau pembersihan diarea tanah tersebut. Bukan itu saja, SZ berniat memagar tanah tersebut yang dikaim adalah miliknya,” jelas Idasril.

Menurut pengakuan Novri, tanah miliknya memiliki luas 2,8 hektar yang tiga perempat lahannya telah dikuasai SZ. Dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang dan berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini.

Begitu pula halnya Rian telah melakukan hal yang sama melaporkan SZ ke Polrestabes Palembang

BACA JUGA  Duet Srikandi Home Sweet Home Siap Maju di Pilkada Sumsel 27 November Mendatang

Lain halnya Ernawati dan Hj Arwani yang akan melaporkan EZ ke Polrestabes Palembang pada Senin (14/11/2022) Mendatang.

Lanjut Idasril, didalam masalah ini diduga ada oknum mafia tanah. “Dugaan kita dalam hal ini ada oknum mafia tanah yang terlibat. Oleh sebab itu secara resmi kita mendampingi klien kita melapor ke Polrestabes Palembang. Kita berharap pihak Kepolisian dapat memproses kasus ini agar klien kita dapat mendapatkan kembali haknya,” ungkap Idasril.

Sebelumnya, lanjut Idasril pihaknya telah melakukan mediasi dengan SZ, bahkan SZ sempat mengaku memiliki surat kepemilikan tanah tersebut.

“Kita sudah melakukan mediasi beberapa waktu lalu, bahkan kita meminta ingin melihat bukti surat kepemilikan tanah tersebut yang diklaim SZ sebagai pemilik sah tetapi SZ tidak dapat menunjukkan surat tersebut,” tutup Idasril.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru