PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT PLN (Persero) meraih penghargaan Top BUMN Awards 2022 Kategori Korporasi. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi perseroan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kontribusi PLN tercermin dari kinerja keuangan perseoran, bahkan di tengah tekanan pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan kinerja perusahaan, PLN justru berhasil meraih kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah. Bahkan PLN berhasil melakukan pembayaran utang lebih cepat, sehingga menghasilkan _cost saving_ yang signifikan dari tahun ke tahun.

Wakil Menteri BUMN I, Pahala N. Mansury mengatakan kontribusi BUMN dalam kurun 2020 hingga kuartal III 2022 dalam bentuk pajak, dividen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1.198 triliun. Capaian ini meningkat Rp 68 triliun dibandingkan dengan periode 2017 – 2019.

BACA JUGA  Biro SDM Polda Sumsel Gelar Kegiatan Pemaparan Hasil Pembelajaran Dikbangspes

Hal ini, lanjutnya, merupakan bukti nyata transformasi BUMN yang menghasilkan kinerja positif dan kontribusi besar untuk perekonomian Indonesia.

“Meskipun kinerja sudah cukup baik, tapi kami masih punya pekerjaan rumah. Teman-teman BUMN terus melakukan transformasi, bagaimana kita bisa melakukan inovasi bisnis modelnya,” ujarnya dalam memberikan _Keynote Speech_ TOP BUMN Awards 2022.

Direktur Utama PLN diwakili Direktur Distribusi Adi Priyanto mengapresiasi penghargaan yang diberikan Bisnis Indonesia. Menurutnya, apresiasi publik memacu insan PLN untuk terus memberikan kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Penghargaan ini bukan hanya hasil kerja dari pimpinan BOD, tapi berkat dukungan pemerintah dan berkat kerja keras insan PLN,” ujar Adi.

BACA JUGA  PN Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Penusukan H Jamak Udin, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditahan

Adi menjelaskan, tidak hanya menghadirkan listrik, PLN juga senantiasa memberikan keandalan dan keterjangkauan listrik kepada tiap pelanggan. Apalagi di masa-masa pandemi.

Selama pandemi, Pemerintah melalui PLN telah hadir memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.

Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik.

Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat.

BACA JUGA  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Tim Sat Brimob Patroli Kantor KPU dan Bawaslu

PLN juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui setoran pajak dan PNBP tidak terlepas dari kinerja keuangan PLN yang semakin membaik.

PLN juga terus berupaya meningkatkan penerimaan dengan menerapkan strategi tranformasi bisnis, mulai dari perbaikan tata kelola pembangkitan hingga pengaturan penyaluran listrik berbasis digital, upaya ini akan berpengaruh positif terhadap kontribusi pada pembayaran pajak yang bertambah.

Dengan membaiknya penanganan Covid 19 dan membaiknya kondisi ekonomi Indonesia, memberikan dampak positif bagi PLN untuk terus berkontribusi terhadap penerimaan negara.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru