Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Tim Sat Brimob Patroli Kantor KPU dan Bawaslu

Kamis, 15 Februari 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif selama penggelaran pemilu 2024 khususnya tahapan penghitungan suara di TPS. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan jajaran menggelar kegiatan patroli kewilayahan.

Kegiatan dilaksanakan dengan menyambangi pusat keramaian masyarakat dan lokasi lokasi TPS, dimana petugas KPPS melaksanakan proses penghitungan suara pasca pemungutan suara Rabu tadi siang.

Salah satu kegiatan patroli dilaksanakan oleh tim dari Satuan Brimob Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Kombes Susnadi Sik. Terpantau tim ini menyambangi kantor KPU, Bawaslu Provinsi serta benerapa TPS diwilayah kota Palembang, Rabu malam (14/2/3024).

Dengan kekuatan sebanyak duapuluh lima personel lengkap, tim patroli menggunakan sepuluh unit roda dua dan satu unit kendaraan taktis (rantis) Reimong menyambangi kantor KPU dan kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya: PPIH Harus Berikan  Layanan Prima dan Bermutu Untuk Jemaah Haji Sumsel

Dansat Brimob Kombes Susnadi mengatakan pihaknya menerjunkan tim patroli dalam rangka mendukung satuan wilayah menjaga situasi kamtibmas pasca prmungutan suara.

“Malam ini saya pimpin langsung tim patroli Sat Brimob dengan kekuatan 25 personel dan perlengkapan, tim saya bawa menyambangi kantor penyelenggara pemilu dan memastikan para petugas tetap siaga dan situasi aman,” ujar Susnadi.

Susnadi mengaku melakukan patroli dialogis bersama petugas pengamanan dan petugas penyelenggara pemilu yang ada dikantor KPU dan Bawaslu.

“Ya kita berikan himbauan kepada petugas yang piket dikantor KPU dan Bawaslu agar mereka tetap dalam kondisi siaga untuk mengantisipasi kerawanan pasca penghitungan suara, kerawanan yang bisa muncul dari pihak pihak yang merasa kurang puas dengan penyelenggara atau sengaja ingin mengganggu,” ujarnya.

BACA JUGA  Panglima TNI Tegaskan Prajurit Jaga Kehormatan: "Jangan Nodai Kepercayaan Rakyat!"

“Kita tadi mengontrol dan memantau sejumlah TPS yang masih melakukan penghitungan surat suara diseputaran kota Palembang, dan saya pastikan keamanannya,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru