Tercatat Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Illegal Drilling Sepanjang Tahun 2022

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya untuk melegalkan pengeboran sumur minyak tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.

“Masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas secara legal,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK disela-sela kegiatan release akhir tahun di Bukit Golf Resto dan Resort cafe, Kamis (29/12).

Dengan begitu masyarakat dapat melakukan aktivitanya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat. “Insya Allah kalau sudah legal masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Ingatkan Pegawai Purnabakti Untuk Ibadah

Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

Ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari data yang kita beroleh ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup,” aku dia.

BACA JUGA  Lebih Dekat dengan Warga, Prajurit Ksatria Sungai Musi Lakukan Safari Sholat Jum'at

ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.

“Kita hanya pemberantasan saja kita lakukan tapi juga kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak,” jelas dia.

Di tahun ini jumlah tindak pidana yang dicaver oleh Ditreskrimum mencapai 6.612 kasus, sedangkan tahun lalu 7.439 kasus. Sedangkan untuk kinerja penyelesaian tindak pidana Ditreskrimsus 2022 ini juga mengalami penurunan.

“Di tahun ini kita mampu mencapai 90,32 persen dan di tahun lalu mencapai 99,04 persen. Namun untuk pengungkapan kasus naik dan jumlah tindak pidana mengalami kenaikan juga,” beber Irjen Pol Rachmad.

BACA JUGA  Kepala BKN Kenalkan Produk Sepatu Casual Korpri di Rakornas ke-XVII Palembang

Dalam release akhir tahun 2022 ini untuk penyelesaian tindak pidana Ditreskrimum Polda Sumsel mengalami penurunan, dimana tahun ini mampu menyelesaikan 5.355 berkas. Sedangkan 2021 lalu 5.581 berkas.

“Dari data itu kita mendapati jumlah penyelesaian tindak mengalami penurunan sekitar 226 kasus dibandikan 2021 lalu, sedangkan jumlah tindak pidana juga mengalami penurunan,” tambahnya.

Sedangkan untuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di 2022 ini mampu menyelesaikan kasus sebanyak 1.768 dengan mengamankan tersangka sebanyak 2.202 tersangka. Untuk 2021 lalu 2.029 kasus dengan mengamankan 2.658 tersangka.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru