Polrestabes : Kriminalitas Kota Palembang Menurun

Jumat, 30 Desember 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Sepanjang 2022, Polrestabes Palembang dan jajaran berhasil menekan angka kriminalitas hingga 4.364 kasus. Sedangkan tahun 2021 lalu mencapai 4.438 Kasus.

“Alhamdulillah, kami melihat sepanjang tahun 2022 kriminalitas di Kota Palembang menurun menjadi 7,4 persen,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar rilis akhir tahun, Jum’at 29 Desember 2022.

Dari jumlah kasus tersebut, yang berhasil diselesaikan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2022 yakni 3.385 kasus dan tahun 2021
3.264 Kasus.

“Jadi, jajaran kami Naik 1,2 persen dibandingkan tahun lalu dalam menyelesaikan kasus,” ujar Mokhamad Ngajib.

Dari angka tersebut, lanjut Mokhamad Ngajib ada empat tindak pidana paling menonjol dan laporan polisi yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 352 perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 327 perkara dan pencurian dengan kekerasan (curas) 141 perkara dan laporan penganiayaan 360 perkara.

BACA JUGA  Dandim 0404/Muara Enim Paparkan Rencana TMMD Ke -113 TA 2022

“Dari empat tindak pidana yang menonjol ini kami melihat paling banyak kasus penganiayaan 360 perkara,” ujar Mokhamad Ngajib.

Untuk kasus narkoba, juga menunjukkan tren penurunan. Tercatat 485 kasus sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 tercatat 295 kasus. Turun tahun 2022 menjadi kurang lebih 45 persen dibandingkan tahun 2021.

Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2022 tercatat 29.000 kasus dan tahun 2021 tercatat 24.000 kasus. Jadi totalnya 5 persen naik kecelakaan lalu lintas.

Tren kenaikan setelah diberlakukannya penegakan hukum dengan penerapan kamera ETLE.

“Ini diduga penyebabnya karena penyebabnya mobilitas masyarakat yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Sementara, lanjut Mokhamad Ngajib mengaku Satlantas Polrestabes Palembang juga sudah menambah kembali 7 titik kamera ETLE yakni wilayah Jl Demang Lebar Daun 2 titik, Jl Soekarno Hatta 2 titik, Jl Kiranggo Wiro Sentiko 1 titik, Jl Srijaya Negara 1 titik dan Jl KH Wahid Hasyim 1 titik.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Ikuti Rapim Kodam II/Swj Ta. 2023

“Untuk tujuh titik Kamera Etle, kami sedang proses pemasangan dan sekarang sudah terpasang lengkap beserta Kamera Etle sudah ada 5 titik,” jelas Mokhamad Ngajib.

Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, selanjutnya dua titik lagi sedang proses pemasangan kamera Etle yakni Jl Srijaya Negara dan Jl Demang Lebar Daun.

“Dikarenakan, kami harus memasang kamera Etle ini dimalam hari dalam keadaan sepi dan juga proses pemasangan menghalangi ditengah jalan raya,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru