Wujud Manunggalnya Satgas Yonif 143 TWEJ dengan Masyarakat di Perbatasan Papua

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai Wujud Manunggalnya TNI – Rakyat, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Tatakra bersama Warga Kampung sekitar Pos saling bahu-membahu melaksanakan perbaikan Atap Pos yang sudah tidak layak yang berada di Kampung Tatakra, Distrik Web, Kab. Keerom, Papua, Sabtu (18/02/2023).

Danpos Tatakra Satgas Yonif 143/TWEJ, Letda Inf Michael Erlangga menjelaskan bahwa, kondisi atap Pos yang terbuat dari daun sagu sudah tidak layak karena sering mengalami bocor saat turun hujan maka ia putuskan untuk segera mengganti atap tersebut.

“Awalnya personel kami berkomunikasi menemui bapak Yulianus Ball Wakil Ketua Adat Kampung Tatakra selaku pemilik ulayat, kemudian beliau memberi daun sagu yang berguna untuk pembuatan atap Pos karena sudah rusak”, ungkap Danpos.

BACA JUGA  Anniversay ke 7 Smart Aurica School Palembang, Septiana Sari: Anak Berkebutuhan Khusus Mempunyai Harapan Seperti Anak Lainnya

“Tanpa disangka-sangka bapak Yulianus membawa Tujuh orang pemuda Kampung Tatakra datang ke Pos dengan membawa Sepuluh ikat daun sagu beserta tangkai daun pinang yang sudah dipotong-potong untuk membuat atap,” tutur Letda Erlangga.

Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Tatakra begitu sangat terharu melihat warga dengan begitu ikhlas dan antusias ingin membantu Satgas. Hal tersebut diyakini sebagai wujud nyata menyatunya atau Manunggalnya antara TNI dan Rakyat.

Sementara itu, bapak Yulianus Ball Wakil Kepala Adat Kampung Tatakra menjelaskan bahwa, Kedatangannya sengaja untuk membantu anak-anak pos sebagai ungkapan rasa terimakasih kepada Satgas Yonif 143/TWEJ yang selama ini sudah banyak membantu warga Kampung Tatakra.

“Sebagai wujud terimakasih warga atas segala bantuan yang telah bapa Danpos berikan kepada warga sudah menjadi kewajiban kami semua untuk membantu kesulitan bapak Danpos,” ungkapnya.

BACA JUGA  Disdik Kota Palembang Terus Lakukan Sosialisasi Tentang Manfaat Suntik Vaksin, Target 100 Persen Tervaksin Bagi Siswa

“Bapak minta kepada anak-anak pos terima warga dengan senang hati akan membantu,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru