Cegah Banjir, Koramil Makrayu dan Pemkot Palembang Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai

Senin, 20 Februari 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 25 personel Koramil 418-01/Makrayu, melaksanakan kegiatan Gotong Royong bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membersihkan aliran Sungai Tapak Nyari, Minggu (19/2/2023).

_Kegiatan gotong rotong Tingkat Kota Palembang ini, dilaksanakan di Jalan Sido Lorong Lautan RT 14 RW 06 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0418/Palembang Kolonel Inf Sumarlin Marzuki, S.E, Walikota Palembang diwakili Kepala Dinas PUPR Kota Palembang bapak Ahmad Bastari, Danramil 418-01/Makrayu Kapten Inf Indra Sakti Ritonga dan Kadis Perkimtan Bapak Apan Prapanca.

Kemudian, hadir juga Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang Bapak Faisal Reza, Camat Ilir Barat 2 bapak Hambali, Lurah 32 Ilir, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW Kelurahan 32 Ilir, Petugas Kebersihan dari DLHK Palembang dan para warga Kelurahan 32 Ilir.

BACA JUGA  Perwakilan Dubes Australia Bersama Dirjen Cipta Karya Kemen PUPR RI Tinjau IPAL, Ini Disampaikan Wako Palembang

Sebelum melaksanakan kegiatan gotong rotong, Danramil 418-01/Makrayu memimpin apel pengecekan kepada para Anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dandim 0418/Palembang, melalui Danramil 418-01/Makrayu Kapten Inf Indra Sakti Ritonga menjelaskan, adapun sasaran dalam kegiatan gotong royong Tingkat Kota Palembang ini yaitu membersihkan sampah di aliran Sungai Bayas.

“Kegiatan gotong royong yang digelar oleh Pemkot Palembang ini sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan kecintaan warga masyarakat terhadap lingkungan, khususnya pada sungai,” kata Danramil.

“Selain itu, kegiatan gotong royong ini juga untuk menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan untuk mencegah terjadinya banjir,” pungkasnya.

Selain kegiatan gotong royong, Pemkot Palembang juga menggelar kegiatan suntik KB, pendaftaran tirta musi, pendaftaran untuk pembuatan KK dan PBB, serta layanan unggulan dari RSUD Bari Palembang/ Puskesmas setempat.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru