Dandim 0403/OKU Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ar Rohmah Kodim 0403/OKU

Selasa, 7 Maret 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komandan Kodim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R, S.I.P., melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar Rohmah Kodim 0403/OKU dan bertempat di jalan A. Yani KM 6 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Makodim 0403/OKU, Selasa (07/03/2023)*

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal,R, S.I.P, Kepala Kantor Urusan Agama Baturaja Dr. H. Muhammad Ali, Ketua MUA Ustad Admiyati Somad, Tokoh Masyarakat H.Mostofa Lurah Kemelak Bindung Langit , Helawi, Manajer PT. Semen Baturaja, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Kapten Inf Supriyono (Pabung OKU Selatan), Unsur Perwira Danramil jajaran Kodim 0403/OKU, Perwira Staf, Ketua Persit Cab XXXVIII Dim 0403/OKU beserta Anggota.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Kunker Presiden Jokowi ke Muara Enim dan Pagar Alam

Pada kesempatan tersebut Dandim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R, S.I.P., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh undangan yang hadir serta seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah mendukung adanya pembangunan Masjid Ar Rohmah Makodim 0403/OKU,”tuturnya.

Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam, tempat bersujud dan beribadah kepada Allah SWT. Diantara ibadah yang sangat agung kepada Allah SWT adalah memakmurkan Masjid Allah SWT yaitu dengan cara mengisinya dengan Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Bentuk kemakmuran Masjid dapat dilihat secara lahir maupun batin, yaitu kemakmuran Masjid dengan cara Sholat secara berjamaah, Tilawah Al-Qur’an, Berzikir, belajar dan mengajarkan ilmu agama yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, Sedangkan pemakmuran Masjid secara lahiriah adalah dengan menjaga fisik dan bangunan Masjid, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan Jama’ah kurang khusyuk dan nyaman dalam beribadah.

BACA JUGA  Tawuran Antar Kelompok Berujung Meninggal Dunia, Dipicu Saling Menantang

Semoga dalam proses pembangunannya bisa berjalan dengan lancar. Dan semoga bangunan Masjid Makodim ini nanti akan membawa berkah dan barokah bagi kita semua khususnya Anggota Kodim 0403/OKU,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru