Polda Sumsel Raih Nominasi Kedua dalam Penggunaan Produk dalam Negeri

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi terbaik kedua dalam nominasi pengunaan produk dalam negeri, dari seluruh Polda yang ada di Indonesia.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Kamis (30/3). “Kita mengetahui kalau menjadi yang terbaik kedua saat Rakernis di Jogjakarta,” ujarnya.

Selain itu juga dalam Rakernis yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN) untuk kegiatan baik pengadaan maupun belanja Satker dapat memperhatikan poin dan unsur produk dalam negeri.

“Untu itu kita siap mendukung kebijakan itu untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri guna pengadaan barang kebutuhan tersebut, hal ini sangat sejalan dengan program pemerintah dengan tidak memilih membeli barang-barang impor,” katanya.

BACA JUGA  Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumsel dan Polres Jajaran

Untuk itu pihaknya telah melakukan rapat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Polda Sumsel pada Rabu (29/3) di ruang rapat biro logistik lantai 6 gedung Presisi Mapolda Sumsel.

“Kegiatan rapat yang kita gelar itu tidak lain, untuk memberikan gambaran tentang SOP pelaksanaan tugas khususnya pada bidang pengadaan barang/jasa, di lingkungan Satker dan Satwil di jajaran Polda Sumsel,” bebernya.

Juga untuk mekanismenya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tujuannya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pedoman bagi pengemban fungsi Logistik di lingkungan Polda Sumsel maupun ke wilayahan dalam pelaksanaan tugas.

Sehingga memiliki standar dan keseragaman untuk tercapainya prinsip pelayanan secara profesional, sesuai kebutuhan, pengawasan, transparan, akuntabel dengan tidak mengabaikan aspek keamanan (security), serta tertib administrasi.

Untuk hasil yang dicapai dari pengembangan dan implementasi SPSE Pasca diberlakukannya Perpres RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa, yakni sebagaimana arahan Presiden RI terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar K/L/Pemda meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, porsi UMK dan Koperasi, serta percepat penyerapan APBN/APBD

BACA JUGA  Realisasi Investasi Triwulan IV tahun 2022 Provinsi Sumsel Melebihi Target dari Pemerintah

Kemudian adanya digitalisasi pengadaan sejak perencanaan hingga pelaksanaan serah terima, pengintegrasian Sistem Informasi Antar Kementerian dan mengintegrasikan belasan marketplace swasta ke sistem belanja negara.

E-Katalog pun semakin ditingkatkan melalui penambahan kemampuan memil Toko Daring dalam suatu platform e-Purchasing dan terdapat penambaha fitur pembayaran pada marketplace.

Jadi penyelenggaraan Platform pengadaan Nasional menggabungkan/ mengintegrasikan seluru ekosistem pengadaan pemerintah termasuk katalog elektronik (nasional, sektoral, lokal) dan toko daring menjadi sebuah platform pengadaan elektronik nasional, meliputi pengembanga dan operasionalisasi aplikasi, infrastruktur dan layanan

Dalam rangka percepatan transformasi digital, LKPP melalui Platform Pengadaan Nasional berkomitmen meningkatkan kualitas sistem informasi. Bahkan PNBP dimanfaatkan untuk peningkatan layanan Platform Pengadaan Nasional LKPP mela Layanan Resolution Center yang mudah diakses, tersedia 24 jam, responsive dan solutif.

BACA JUGA  Sekda Sumsel Gelar Open House Idul Adha, Ajak OPD dan Masyarakat Pererat Silaturahmi

“Dalam kegiatan ini juga kita melakukan penetapan Kep Pokja dan PPK pengadaan sekarang tidak di tandatangani oleh Karo Log tapi oleh Karo Ada Slog Polri, Namun Prosesnya tidak lama karena surat pengajuan dikirim melalui aplikasi,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Karo Log Polda Sumsel Kombes Pol Budi Santoso SIK SH, Kabag ADA AKBP Nuryono SH SIK MM, para Kabag jajaran biro Logistik Polda Sumsel, para Kasubbag Renmin Jajaran Polda Sumsel, para Kabag Log satwil jajaran Polda Sumsel hadir secara virtual, hingga para Pokja, PPK dan Pejabat pengadaan dilingkungan Polda Sumsel.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru