Biadab Meskipun Jalani Proses Hukum, RC Tetap Berusaha Lakukan Perbuatan Cabul

Minggu, 2 April 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang mahasiswi di Palembang berinisial AIS (18), warga Kota Pagaralam diduga nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pacarnya yakni berinisial RC (21).

Meskipun RC Sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus Penganiayaan berat yang proses hukumnya masih berjalan di Kejari Palembang, Lagi-lagi RC membuat ulah kepada korban AIS.

Pelecehan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi di kosan korban yang beralamat Jl Djompo, Sukabangun Palembang, Rabu 29 Maret 2023 malam lalu.

Tak terima dengan kejadian itu, korban AIS mendatangi Polrestabes Palembang bersama kedua teman satu kosannya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menurut korban kepada polisi, aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat AIS dan temannya sedang mengobrol di ruang tengah rumah.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia yang Hidup Sebatang Kara

Dengan pintu yang ditutup dan dikunci dari dalam, AIS memberikan perlawanan karena tangannya berusaha ditahan oleh pelaku.

Saat kejadian, pelaku sengaja menyentuh bagian belakang tubuh korban.

“Jari tangannya memegang bagian belakang (bokong) saya. Saya teriak dan berusaha melakukan perlawanan. Teman saya yang di ruang tengah tidak bisa masuk karena pintu dikunci dari dalam,” ujar AIS.

Beruntung, korban AIS yang terus melakukan perlawanan dapat keluar dari kamar dengan memukul pelaku menggunakan handphone.

“Saya bisa lepas dan keluar kamar karena melakukan perlawanan. Memukul barang yang paling dekat dengan saya, ada handphone jadi saya ambil buat melawan,” ungkap AIS.

Laporan korban sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal 289 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang perbuatan cabul_red.

BACA JUGA  Karolog Polda Sumsel Bagikan Takjil

Sementara Orang tua korban (TA) mengharapkan agar pihak APH memberikan hukuman kepada pelaku agar kejadian yang serupa tidak terjadi pada anaknya,

“Kita berharap dengan tegas pihak penegak hukum menyeret pelaku ke Bui, Dan anak saya sangat terancam dan terganggu oleh RC dan ayahnya ini menyangkut harga diri dan psikologis kejiwaan anak saya.” Ujar orang tua korban.(Tom)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru