Syukuri Berkah Ramadhan, Pendam ll/SWJ Berbagi ke Masyarakat Pinggiran Kota Palembang

Jumat, 7 April 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu di tunggu kedatangannya oleh umat muslim setiap tahunnya, karena di bulan tersebut diyakini penuh dengan Keberkahan dan Kemuliaan dibandingkan bulan-bulan yang lain. Di dalam bulan Ramadhan semua amal kebaikan pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Pada kesempatan ini juga, Pendam II/Sriwijaya tidak mau ketinggalan untuk berbuat kebaikan di dalam Bulan Ramadhan untuk berbagi Berkah dengan memberikan Takjil kepada warga di Pinggiran Kota Palembang diantaranya, Tukang Becak, Gojek Online, Penggali Makam dan Pemulung yang berada di sekitar Universitas Tridinanti, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kamboja dan Jalan Persimpangan Palembang Square (PS) Palembang, Kamis (06/04/2023).

BACA JUGA  Herman Deru Yakin Pasar Sentul Permai Desa Betung Barat Jadi Pusat Ekonomi Baru Warga 

Aksi sosial tersebut disambut baik dengan penuh antusias dan gembira oleh para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan, terutama oleh Tukang Becak, Gojek Online, Penggali Makam dan Pemulung.

Terlihat Wakapendam II/Swj Letkol Inf Deni Suhendra didampingi Kasi Tuud Pendam II/Swj Mayor Caj Sugeng Supriadi dan Perwira Staf turut ikut bersama anggota Pendam II/Swj membagikan Takjil tersebut.

Sambil menerima Takjil, para abang becak, Gojek, Penggali Makam dan Pemulung banyak mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari jajaran TNI khususnya Pendam II/Swj.

Salah satu tukang becak yang biasa berada di TPU Kamboja mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberian Takjil gratis untuk berbuka puasa. “Terimo kasih Pak Tentro, Bapak-bapak dari Kodam”, ucapnya sambil tersenyum.

BACA JUGA  Ferari Sumsel Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Kelurahan Pipa Reja, Warga Antusias

Pembagian Takjil yang dilakukan Pendam II/Swj ini, sebagai upaya menanamkan kebaikan kepada sesama serta membangun semangat dan motivasi saling berbagi kepada masyarakat kurang mampu yang sedang menjalankan ibadah puasa. Disamping itu, juga sebagai upaya agar memperoleh keberkahan di Bulan Ramadhan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru