Ferari Sumsel Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Kelurahan Pipa Reja, Warga Antusias

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferari Sumsel sosialisasi bantuan hukum untuk warga Kota Palembang
(Foto: Ferari Sumsel)

Ferari Sumsel sosialisasi bantuan hukum untuk warga Kota Palembang (Foto: Ferari Sumsel)

Palembang | Tintamerah.co.id -, Federasi Advokad Republik Indonesia (Ferari) Sumatera Selatan berikan bantuan hukum gratis untuk warga kota Palembang. Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Palembang Peduli” yang digagas oleh Walikota dan Wakil Walikota Palembang memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Soasialisasi ini mulai digencarkan dan telah terlaksana dibeberapa kelurahan   melibatkan tim pengacara yang bekerjasama dengan Pemkot Palembang salah satunya Pengacara yang terhimpun di Ferari.

FERARI melaksanakan sosialisasi bantuan hukum gratis di kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning kota Palembang, sosialisasi ini menghadirkan peserta RT, RW, tokoh masyarakat, pemuda pemudi dan warga disekitar kelurahan Pipa Reja, Jumat (08/08/25).

BACA JUGA  Di Minggu ke-4 Februari 2023, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana Narkoba

Penasehat FERARI kota Palembang A.Rilo Budimam SH MH CPCm mengatakan sosialisasi bantuan hukum gratis ini merupakan program unggulan Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS) dan kami menjadi garda terdepan untuk menciptakan Palembang zero konfilk,

“Jadi sifatnya pencegahan terlebih dahulu  sebelum masyarakat ada upaya hukum,  dengan adanya program bantuan hukum gratis ini masyarakat yang berkonflik atau yang sedang berbenturan dengan hukum, tak perlu ke polisi atau masalah hukumnya sampai  ke pengadilan harapan kita monevikasi dengan cara mediasi, konsultasi ataupun upaya hukum yang memang tidak sampai ke pidana” jelas Rilo.

Setelah melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dibeberapa kelurahan, Rilo menilai setiap tempat memiliki keunikan masing – masing, Alhamdullilah, kata Rilo,  disini antusias peserta banyak yang bertanya terkait persoalan hukum, mereka manfaatkan waktu konsultasi gratis ini.

BACA JUGA  Patroli Simpatik, Satgas Yonif Raider 142/KJ Beri Layanan Kesehatan Warga Pegunungan Papua

Lanjut Arilo, bantuan hukum gratis ini diproyeksikan untuk masyarakat yang memiliki KTP Palembang.

“Kami sudah ber Mou dengan pemkot Palembang, terkait biaya pengacara dan sebagainya semua sudah dicover Pemkot Palembang melalui kabag hukum dan telah ditandatangani oleh wakil walikota Prima Salam” ungkap Rilo.

Hal senada juga dikatakan Ketua Harian FERARI Kota Palembang Axel SH, MH menghimbau masyarakat Kemuning jangan ragu – ragu bila bermasalah hukum. Ia menyampaikan agar warga dapat langsung mendatangi Kecamatan dengan membawa KTP.

“Langsung kita layani dengan program bantuan hukum gratis,” ujar Axel.

Ditambahkan Axel, untuk menyadarkan masyarakat agar mengerti hukum dengan gencar memberikan sosialisasi setiap bulan.

BACA JUGA  Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis

“Soasialisasi terus digencarkan mungkin kedepan kita akan planing untuk memberikan edukasi setiap bulan agar masyarakat lebih memahami hukum sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat,” tutup Axel.

 

(editor: efran/tintamerah)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru