Ramadhan Berbagi Kepedulian, Pramuka Wira Kartika Kodam II Sriwijaya Bagi – Bagi Takjil

Jumat, 7 April 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –
Wira kartika kodam II Sriwijaya – Di bulan suci Ramadhan adalah momentum untuk saling berbagi kepada sesama karena di bulan ini merupakan bulan barokah bagi umat muslim. Untuk mendidik jiwa sosial dan empati terhadap sesama, wira kartika Kodam II Sriwijaya selalu menanamkan hal- hal positif kepada seluruh anggota Saka Wira Kartika .

Untuk itu, dimasa ramadhan ini, anggota wira kartika kodam II. Sriwijaya, kembali melaksanakan bagi – bagi Takjil yang dibagikan kepada pengguna jalan dan warga yang melintas Jl.Jendral Sudirman 20 Ilir D. Kecamatan Ilir Timur I , Jum’at (07/04/2023) petang.

Kegiatan bagi – bagi Takjil merupakan bagian dari Amaliyah Ramadhan/Pramuka Berbagi, yang dipimpin Pamong Saka Wira Kartika Daerah Agus Priyanto, guna melatih para anggota Saka memiliki rasa kepedulian terhadap sesama/masyarakat yang kurang mampu khususnya di wilayah Kodam II Sriwijaya.

BACA JUGA  Kunjungi Jalur Mudik Prabumulih, Kapolda Sumsel : Pospam Cukup Baik dan Terlihat Siap

Ditempat terpisah, Kapten Ridwan mengatakan, kegiatan bagi – bagi Takjil di bulan barokah ini, sekaligus menanamkan dan melatih anggota Saka Wira Kartika peduli dengan lingkungan di sekitarnya terutama warga yang melintas di jln.

“Selain itu, juga untuk menanamkan jiwa peduli kepada sesama serta meningkat iman dan taqwa kepada Anggota Saka wira kartika Kodam II Sriwijaya,” tuturnya.

Menurut Pamong, ini salah satu tujuan kegiatan sosial yang dilaksanakan anggota Wira kartika kodam II Sriwijaya di bulan suci ramadhan. Dengan giat ini diharapkan, memudahkan para pengguna jalan untuk berbuka puasa ketika belum sampai di rumah, sudah bisa langsung berbuka puasa atau membatalkan puasanya saat tiba berbuka puasa,” jelas kak Agus

BACA JUGA  Jamaah Haji Kloter Pertama Segera Pulang, Begini Persiapan PPIH Debarkasi Palembang

“Kami ingin berbagi dan saling peduli antar sesama, terlebih di bulan yang penuh berkah serta penuh ampunan ini. Mudah-mudahan menjadi catatan amal soleh untuk jajaran kami,” pungkasnya.(RK)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru