COEX sebagai Langkah untuk peningkatan Kepatuhan Badan Usaha

Kamis, 13 April 2023 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam Rangka menegakkan kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan pemeriksaan CoEx (Complience Express) kepada Badan Usaha, Rabu 12 April 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk memudahkan badan usaha melakukan pengurusan administrasi kepesertaannya, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem CoEx yaitu pemeriksaan cepat bagi badan usaha di Lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

Layanan CoEx tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kepatuhan Badan Usaha yang terindikasi memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam Program JKN. Kegiatan ini diharapkan mampu membuka serta mendorong tingkat kesadaran badan usaha dalam menjadi peserta Program JKN dan merupakan sarana yang intens untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dan kewajiban dalam hal kolektabilitas iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang telah didaftarkan, ungkap Sari Quratulainy.

BACA JUGA  Ribut Diparkiran dan Mengancam Pakai Sajam di Palembang, Budi Diamankan Polisi

“Kami berupaya terus mengoptimalkan implementasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya membangun sinergi antar lembaga pemerintah maupun stakeholder seperti koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilaksanakan kembali saat ini. Harapan kami, kegiatan ini bisa menyamakan persepsi mengenai perluasan cakupan semesta dan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja,” ujar Sari

Coex ini dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial yang dihadiri oleh 53 Badan Usaha yang terindikasi BU PDSTK (pendaftaran dengan sebagian tenaga kerja) dimana kami juga berupaya meningkatkan intensitas pemanggilan dan pemeriksaan badan usaha karena ketidakpatuhan perusahaan akan berdampak kepada kesejahteraan para pekerja dan juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN ini. Melalui mekanisme CoEx dapat membantu badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya melalui sinergi antar bidang di BPJS Kesehatan dalam 1 pintu sehingga mempercepat proses pendaftaran pekerjanya karena langsung di eksekusi data ke dalam aplikasi pendaftaran peserta badan usaha atau e-Dabu, kata Sari

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Jamin Ketersediaan Stok  Minyak Goreng Curah Jelang dan Pasca Lebaran Mencukupi

“Melalui CoEx ini, diharapkan pemeriksaan badan usaha dapat lebih optimal disamping pemeriksaan lapangan yang tetap dijadwalkan secara rutin. Dengan layanan CoEx pemeriksaan akan lebih dioptimalkan karena Petugas Pemeriksa akan langsung bersinergi dengan petugas Relationship Officer (RO) untuk pemeriksaan secara terpadu dan lebih efektif”, ujar Sari.

Ike, salah satu perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan Pemeriksaan CoEx menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan. Ike mengatakan bahwa pelaksanaan CoEx sangat cepat dan mudah dimana sosialisasi Program JKN, pelaporan kepatuhan dan pendaftaran pekerja selesai dalam satu kali pertemuan dimana masing-masing perwakilan Badan Usaha langsng bertemu secara tatap muka dengan petugas BPJS Kesehatan yang menangani Badan Usaha tersebut. Ike berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha, terutama badan usaha yang belum mendaftarkan 100% pekerjanya. Dengan demikian, seluruh pekerja dapat dijamin melalui Program JKN, ucapnya

BACA JUGA  Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat

“Kami berterima kasih atas adanya kegiatan pemeriksaan cepat seperti ini, disini kami tidak hanya diperiksa mengenai kepatuhan dalam Program JKN sebelum itu kami diberikan sosialisasi mengenai program JKN terlebih dahulu. Kedepan kami berharap BPJS Kesehatan semakin memberikan inovasi baru dan kemudahan dalam program pelayanan program JKN, tandasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru