Herman Deru Inginkan  Muktamar  IMM Tingkat Nasional  di Sumsel   Berefek Positif   Terhadap Ekonomi Masyarakat

Jumat, 28 April 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali dipercaya menjadi tuan rumah even tingkat nasional. Salah satunya  Muktamar ke XX Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah se-Indonesia yang akan digelar pada bulan  November 2023 mendatang.

Hal itu terungkap  saat Gubernur Herman Deru  menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel  bertempat di  ruang tamu Gubernur, Jumat (28/4).

Bahkan  dikesempatan tersebut Gubernur Herman Deru mengaku sangat senang dan  menyambut baik atas  ditunjuknya Sumsel  sebagai tuan rumah Muktamar ke XX Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah se-Indonesia bahkan merupakan   suatu kehormatan dan kebanggan tersendiri bagi  masyarakat Sumsel.

“Ini kehormatan bagi Sumsel menjadi tuan rumah, bukan kebanggan bagi para pengurus Ikatan Muhammadiyah saja tetapi juga bagi warga Sumsel,” ucap Herman Deru.

BACA JUGA  Kunjungan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek RI yang Dihadiri Seluruh Kepala SMK Se- Sumsel

Lebih lanjut dia menegaskan, dengan berbagai event yang dilaksanakan di Sumsel diharapkan akan berdampak pada menggeliatnya perekonomian masyarakat khususnya sektor  UMKM.

“Tentu melalui kegiatan  seperti ini akan memberikan  dampak  positif   terhadap  geliat ekonomi di Sumsel,” tambahnya.

Herman Deru juga berharap Muktamar ke XX Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah se-Indonesia ini nantinya dapat berjalan dengan sukses dan berdampak  terhadap nama baik daerah di level nasional.

“Kita harap kegiatan ini nantinya berjalan dengan sukses. Pemprov Sumsel akan mendukung agar belangsung dengan  lancar,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD IMM, Robiyatul Mualana mengucapkan terima kasih atas  dukungan  Gubernur Sumsel  dalam  menyukseskan kegiatan Muktamar ke XX Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah se-Indonesia  tersebut.

BACA JUGA  Herman Deru : TPPPP Ubah “Mindset” Petani Pekerja Jadi Petani Entrepreneur

“Kegiatan ini rencananya  akan dilaksanakan  pada  November 2023 dengan melibatkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya. *

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru